Hal-hal yang diperbolehkan ketika puasa dan dalilnya

by

helmy

1- Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar  di  bulan  Ramadhan dalam  keadaan  junub  bukan  karena  mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

2- Bersiwak ketika berpuasa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ 

“Seandainya  tidak  memberatkan  umatku  niscaya  akan  kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. 
Inilah pendapat yang lebih tepat.”107 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah siwak  dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga sore hari.” 
Adapun pasta gigi lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. 
Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigihingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.

3- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bersungguh-sungguhlah  dalam  beristinsyaq  (memasukkan  air  dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”
Ibnu  Taimiyah  rahimahullah  menjelaskan,  “Adapun  berkumur-kumur dan  beristinsyaq (memasukkan  air  dalam  hidung)  dibolehkan  bagi  orang  yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika 
berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”

4- Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani” 
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata, 

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ 

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium ” istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah 

shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?”

5- Bekam dan donor darah selama tidak membuat lemas

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
Anas  bin  Malik  radhiyallahu  ‘anhu  ditanya,  “Apakah  kalian  tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” 
Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Imam  Asy  Syafi’i  rahimahullah  dalam  Al  Umm  mengatakan,  “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak menganggap puasanya batal.” 
Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun diqiyaskan (dianalogikan).

6- Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan

Dari  Ibnu  ‘Abbas  radhiyallahu  ‘anhuma,  ia  mengatakan,  “Tidak  mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”
Yang termasuk dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah makanan untuk anak kecil. 

7- Bercelak dan menggunakan tetes mata

Bercelak dan tetes mata tidaklah membatalkan puasa. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak mengapa bercelak untuk orang yang berpuasa.” 

8- Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar

Dari  Abu  Bakr  bin  ‘Abdirrahman,  beliau  berkata,  “Sungguh,  aku  melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” 

9- Menelan dahak

Menurut  madzhab  Hanafiyah  dan  Malikiyah,  menelan  dahak tidak membatalkan  puasa  karena  dianggap  sama  seperti  air  ludah  dan  bukan sesuatu yang asalnya dari luar. 

10- Menelan sesuatu yang sulit dihindari

Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari, juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, puasanya jadi batal.

Related Post