Amalan yang keliru dibulan ramadhan dan dalilnya

by

helmy

Amalan yang salah di Bulan Ramadhan

1- Mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan
Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).”
Namun  masalahnya  adalah  jika  seseorang  mengkhususkan  ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah  waktu  utama  untuk  nyadran  atau  nyekar.  Ini  sungguh  suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

2- Padusan, mandi besar, atau keramasan menyambut Ramadhan
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Puasa pun tetap sah jika tidak keramasan. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (baca: ikhtilath) dalam satu tempat pemandian. 
Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!
3- Mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
اَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” 
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah  hari  yang  meragukan.  Dan  Nabi  shallallahu  ’alaihi  wa  sallam bersabda, 
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم. وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ الْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
”Barangsiapa  berpuasa  pada  hari  yang  diragukan  maka  dia  telah mendurhakai  Abul  Qasim  (yaitu  Rasulullah  shallallahu  ’alaihi  wa sallam).”
4- Melafazhkan niat “Nawaitu shouma ghodin …”

Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. 
Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. Imam Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam madzhab Syafi’i- mengatakan, 
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”
Apalagi jika niat tersebut dijaherkan, para ulama lebih melarang keras.
5- Pensyariatan waktu imsak (berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)
Rasulullah  shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam  bersabda,  “Makan  dan  minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.”
Hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. 
Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuhdan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar 
membaca 50 ayat”.
Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan adzan? Apakah satu jam? Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekadar membaca 50 ayat Al Qur’an 
(sekitar 10 atau 15 menit).
6- Dzikir jama’ah dengan dikomandoi dalam shalat Tarawih atau shalat lima waktu

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan dzikir setelah shalat, beliau berkata, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara 
berjama’ah  (bersama-sama)  adalah  sesuatu  yang  tidak  ada  tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” 
Sebagai  catatan  penting,  tidaklah  disyariatkan  membaca  dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam. 
7- “Ash Sholaatul Jaami’ah” untuk menyeru jama’ah dalam Shalat Tarawih

Tidak ada tuntunan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). 
Juga dalam shalat tarawih tidak ada seruan adzan ataupun iqamah untuk memanggil jama’ah karena adzan dan iqamah hanya ada pada shalat fardhu. 
8- Perayaan Nuzulul Qur’an

Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. 
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan, “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita  untuk  melakukannya.”  Inilah  perkataan  para  ulama  pada  setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat
Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. 
9- Tidak mau mengembalikan keputusan penetapan Ramadhan dan hari raya kepada pemerintah
Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa Saudi Arabia mengatakan, “Jika di suatu negeri terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan  penguasa  muslim  di  negeri  tersebut.  
Jika  penguasa  tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim 
di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.”
10- Banyak tidur ketika berpuasa
Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya  adalah  do’a  yang  mustajab.  Pahala  amalannya  pun  akan dilipatgandakan.” 
Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if. 
Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).
Ibnu Rajab menerangkan, “Jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. 
Sebagaimana pula apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat 
dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.
11- Puasa Tetapi Tidak Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan  shalat  berarti  kafir  dan  murtad.  
Dalil  bahwa  meninggalkan shalat  termasuk  bentuk  kekafiran  adalah  firman  Allah  Ta’ala  (yang 
artinya),
”Jika  mereka  bertaubat,  mendirikan  sholat  dan  menunaikan  zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah  bin  Syaqiq  –rahimahullah-  (seorang  tabi’in  yang  sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah  pernah  menganggap  suatu  amalan  yang  apabila  seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” 
Oleh  karena  itu,  apabila  seseorang  berpuasa  namun  dia  meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya.

Related Post