Hukum Puasa Tapi Meninggalkan Sholat

by

helmy

HUKUM BERPUASA NAMUN SERING MENINGGALKAN SHOLAT

Assalamualaikum Wr Wb

Hukum Puasa Tapi Meninggalkan Sholat
Selamat Datang di Blog Orang IT. Kali saya berbagi artikel islami lagi yakni mengenai hukum orang yang berpuasa namun sering meninggalkan atau melalaikan kewajiban sholat tentunya banyak kita jumpai disekitar kita.

Dibulan Suci Ramadhan yang penuh berkah ini saya masih sering menjumpai banyak orang yang berpuasa sebulan penuh namun mereka jarang atau selalu melalaikan kewajiban sholat lima waktu . Seperti kita ketahui Sholat adalah rukun iman yang ke 2 setelah Syahadat dan Sholat adalah tiang agama .
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 520, Dari Buraidah radhiallahu anahu berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya telah gugur.”

Arti ‘Gugur amalannya’ adalah batal dan tidak bermanfaat. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?
Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.(HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini di kitab Shalat, hal. 65, “Yang tampak dalam hadits ini, bahwa meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan tertentu pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Maka, gugur yang bersifat umum seimbang dengan meninggalkan secara umum. Dan gugur sebagian seimbang dengan meninggalkan sebagian.” 

Maka dari kesimpulan yang dapat kita ambil bahwa , kalau seseorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima. Tidak bermanfaat baginya di hari kiamat nanti. Kami katakan kepada mereka, “Shalatlah kemudian berpuasalah. Jika anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda tertolak. Karena orang kafir ibadahnya tidak diterima.”
Walla hu alam

Related Post