Prinsip Agama dan Negara Dalam Pengertian Nikah Siri Ngawi

by

helmy

Pernikahan sebagai bentuk penyatuan di antara laki-laki serta wanita sebagai suami istri oleh lembaga agama, pemerintahan atau instansi resmi yang memenuhi legal procedure. Salah satu bentuk pernikahan yang tidak memenuhi unsur legal procedure yaitu Nikah Siri Ngawi. 

Siri berasal dari kata sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut makna ujarnya ialah nikah yang sudah/akan dilakukan secara diam-diam atau rahasia, 

Pada perubahannya arti jasa nikah siri ngawi ini kalau ditelisik dengan beberapa aturan yang diputuskan oleh pemerintahan terkait aturan pernikahan maka nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh petugas yang sudah dipilih oleh pemerintahan dalam hal ini ialah KUA, tak ditonton oleh kebanyakan orang serta tidak diurus ke PPN (Pegawai Pencatat Nikah). 

Nikah siri dipandang syah dan halal oleh kebanyakan masyarakat kita lantaran syah berdasarkan hukum agama Islam meskipun menyalahi ketetapan pemerintahan. 

Praktik dan permintaan nikah siri ngawi selalu ada dari waktu ke waktu dan secara prinsip mempunyai tujuan untuk “dirahasiakan” sehingga hanya beberapa pihak khusus yang mengetahui berlangsungnya pernikahan tersebut

Pengertian Nikah siri Ngawi

B. Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Nikah siri dalam kacamata Islam merupakan nikah yang dilakukan untuk sekedar memenuhi aturan mutlak untuk syahnya ikrar nikah yang dirukunkan karena ada calon pengantin lelaki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul. 

Proses nikah siri ngawi hanya dipenuhi rukun nikahnya saja selain itu sunnah nikah tidak dilaksanakan, utamanya terkait sebaran tamu undangan pernikahan atau gelaran resepsi acara pernikahan yang meriah 

Karena itu beberapa orang yang mengetahui telah terjadi pernikahan Siri pun terbatas pada kelompok tertentu saja. 

Nikah siri dalam kajian sosial ada dua bentuk : 

Pertama, pernikahan yang diberlangsungkan di antara mempelai lelaki dan wanita tanpa hadirnya wali serta saksi-saksi, atau didatangi wali tanpa saksi-saksi, lantas mereka sama-sama berwasiat untuk merahasiakan pernikahan itu.  

Model pernikahan ini batil (tidak sah), lantaran tak memenuhi kriteria-persyaratan sahnya, meliputi adanya wali dan saksi-saksi -1 dan ke-2 , pernikahan yang berjalan dengan rukun-rukun serta persyaratan yang lengkap, seperti ijab kabul, wali serta saksi-saksi, walau demikian mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) berjanji untuk merahasiakan peristiwa pernikahan tersebut dari penduduk atau beberapa orang.

1. Berikut Syarat Nikah Siri Ngawi Yang Sesuai dengan Islam

Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan sudah diketahui oleh beberapa ulama, sekurangnya sejak mulai saat imam Malik bin Anas, tetapi nikah siri yang diketahui semasa dulu tidak serupa pengertiannya dengan nikah siri pada waktu sekarang ini.  

Pada dahulu kala, yang dimaksud dengan nikah siri yakni pernikahan yang memenuhi beberapa unsur atau rukun-rukun syah perkawinan serta ketentuannya menurut syari’at, yakni terdapatnya mempelai laki laki serta mempelai wanita, ada ijab-qabul yang tengah dilakukan oleh wali dengan mempelai lelaki serta ditonton oleh sedikitnya 2 orang saksi, namun para saksi disuruh untuk merahasiakan atau mungkin tidak memberitakan kabar berlangsungnya pernikahan itu pada khalayak luas, terhadap orang/warga dan tak ada i’lanun acara resepsi nikah berbentuk walimatul-‘ursy atau berbentuk perayaan yang lainnya 

Yang dipermasalahkan ialah, apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh pihak lain syah atau mungkin tidak? lantaran nikahnya tersebut sudah memenuhi beberapa unsur serta rukun syaratnya.

Nikah siri ngawi atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam adalah syah asalkan memenuhi rukun dan semua syarat syahnya nikah walaupun tidak dirayakan

Sebab menurut syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak diatur secara riil terkait aturan pendataan perkawinan oleh negara.

c. Ketetapan Cara Nikah Siri 

Menurut hukum resmi, nikah siri ini tak syah sebab tak memenuhi salah satunya syarat resmi perkawinan yaitu pendataan perkawinan ke Pegawai Pencatat Nikah (KUA)

Tidak ada pendataan, karena itu pernikahan Siri tidak punya dokumen asli yang berbentuk buku nikah. Sementara itu akte nikah Siri didapat melalui permintaan itsbat nikah yang disampaikan pada Pengadilan Agama.

Tata cara pendataan perkawinan seperti dijelaskan dalam Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :

a. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri dan atau suami mereka terdahulu ;

b. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan. 

Intinya tiap-tiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan harus memberitahu secara lisan atau tercatat perihal rencana perkawinannya ke pegawai pencatat pada tempat perkawinan akan dilaksanakan, paling lambat 10 hari kerja saat sebelum perkawinan dilakukan. 

Selanjutnya pegawai pencatat pernikahan mempelajari apa persyaratan perkawinan sudah disanggupi serta tak ada hambatan perkawinan menurut aturan Undang-Undang. 

Sementara maksud pendataan serta bukti resmi berbentuk Akte Nikah yaitu sebagai bentuk perlindungan hak-hak asasi dari pasangan suami istri serta keluarga besar yang dijamin oleh pemerintah

Di surat nikah tercantum data ijab kabul, sebagai tindak lanjut penyerahan seutuhnya dari wali, dalam perihal tersebut bapak kandung atau yang mewakili pihak mempelai wanita. Ijab kabul itu tidak main-main, sebab itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, lebih baik ikrar itu dikerjakan dengan cara langsung juga disertai saksi-saksi.

Terkait dengan nikah siri ngawi, figur MUI Kyai Ma’ruf memperjelas kalau hukum nikah yang sebelumnya syah lantaran memenuhi syarat serta rukun nikah, menjadi haram sebab muncul korban yang dirugikan. 

“Yang tak boleh itu jika nikah tak ada wali dan saksi. Kalau nikah siri namanya nikah dibawah tangan, Tetapi ketika ada yang usul untuk dipidanakan, menjadi pro kontra karena ada kesan mengharamkan nikah sirinya, Salah satu cara harus mendapat persetujuan dari istri yang tua. Namun itu yang sulit, karena itu harus dicari formula yang tepat,” pungkas Ma’ruf.

Berikut polemiknya nikah siri dan resiko dikemudian hari tidak dipikirkan oleh penghulu nikah siri serta sejumlah pihak yang ikut serta dibayar untuk memberi dukungan saat berlangsungnya nikah siri.

D. Nikah Siri: Di antara ekspektasi dan Realita 

Semestinya warga mulai memahami jika yang sangat dirugikan dalam perkawinan siri di dalam masalah ini yakni anak serta istri. Sebab perkawinan tidak syah secara hukum  pemerintah, karenanya istri siri tak akan dianggap selaku istri yang syah dan tak bisa menuntut hak apapun terhadap suami siri. 

Istri siri tak punya hak atas harta gono-gini maupun warisan kalau terjadi perpisahan atau cerai mati karena secara hukum pemerintahan, perkawinan siri itu dianggap tak pernah terjadi. 

Secara pandangan sosial, wanita yang melakukan perkawinan di balik tangan alias siri kerap dipandang kumpul kebo atau perusak rumah tangga sebab tinggal serumah dengan lelaki tanpa ikatan perkawinan syah menurut negara atau dipandang sebagai istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan/siri juga kesusahan kalau mengurus dokumen resmi terkait hukum legal. Status mereka dianggap tidak resmi dan lemah karena secara hukum anak cuman miliki pertalian perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja. 

Berarti anak tak punya hubungan hukum dengan ayahnya, tak dapat menuntut hak nafkah, biaya kehidupan atau pendidikan serta peninggalan dari ayahnya. 

Pasangan yang melakukan nikah siri atau mut’ah berarti pernikahan mereka tak didaftarkan secara hukum resmi pemerintah maka anak yang dilahirkan susah mengurus dokumen kelahiran, yang bisa menjadi bukti dasar berbagai dokumen administrasi sah nantinya. 

Akte sering dijadikan dasar kepengurusan berbagai berkas pendidikan, asuransi, kesehatan dan peninggalan.

Related Post