Cara registrasi ulang kartu prabayar dengan NIK KK

by

helmy

REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR PASCABAYAR DENGAN NIK KK

awal Cara registrasi ulang kartu prabayar dengan NIK KK

Selamat Datang di Blog Orang IT . Pemerintah bersama operator seluler menerapkan kebijakan baru agar semua pelangganya melakukan registrasi ulang baik untuk kartu prabayar maupun kartu pascabayar , aturan baru untuk registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017 yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Dalam permen kominfo telah ditegaskan bahwa pelanggan prabayar  baru maupun lama pelanggan lama diwajibkan melakukan registrasi ulang , peraturan ini juga berlaku bagi seluruh warga negara asing yang menggunakan kartu prabayar operator indonesia
Pada aturan sebelumnya proses registrasi kartu perdana hanya bisa dilakukan dengan KTP atau ID Outlet , sementara dalam aturan baru ini pemerintah lebih ketat dimana pelanggan wajib memiliki kartu tanda penduduk dan NIK KK kartu keluarga

Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan dalam registrasi kartu perdana baru dan lama
  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK)
  • Kartu Keluarga
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing
Registrasi ulang kartu perdana dapat dilakukan di
1. Gerai milik jasa penyelenggara telekomunikasi atau gerai Mitra
2. Secara pribadi dengan mengirim SMS dengan mengetik: NIK#Nomor KK# dan kirim ke nomor 4444, atau menghubungi Contact Center operator
Setelah mengirimkan data registrasi kartu , pihak operator dan Ditjen dukcapil akan melakukan proses verifikasi pencocokan data pelanggan sesuai nomor NIK dan KK yang terdaftar di Dukcapil yang memakan waktu sampai 24 jam maksimal

Cara registrasi ulang setiap kartu perdana lengkap 

registrasi%2Bprabayar%2Bhelmy Cara registrasi ulang kartu prabayar dengan NIK KK

Setiap operator seluler memiliki cara yang berbeda dalam meregistrasikan kartu prabayarnya , tenang saja anda tidak perlu panik karena biasanya pihak operator mengirim SMS panduan bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar lama atau baru yang sudah terangkum di Blog Orang IT
 

Cara registrasi ulang pengguna Telkomsel
 

SMS 
Untuk Pelanggan lama Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Untuk Pelanggan baru Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Online Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada website Telkomsel atau klik disini 
Kunjungi GraPARI
 

Cara registrasi ulang pengguna Indosat OOredo
 
SMS



– Untuk Pelanggan lama Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru  Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444


Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo
 

Cara registrasi ulang pengguna XL
 

SMSUntuk Pelanggan lama Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444  
Untuk Pelanggan baru  Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Online 
Dengan mengunjungi laman https://registrasi.xl.co.id/ulang
Aplikasi myXL di Android atau iOS
Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor
 

Cara registrasi ulang pengguna Tri
 

SMS
– Untuk Pelanggan Lama: Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru: Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Applet (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel)
Hanya untuk Pelanggan baru
Online
Dengan melakukan registrasi pada laman registrasi.tri.co.id 
Kunjungi Gerai 3Store
 

Cara registrasi ulang pengguna Smartfren
 

SMS
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru
Tekan *4444# dari menu dialer handphone
Online Melalui website Smartfren https://my.smartfren.com/reg
Kunjungi Galerry Smartfren
 

Cara registrasi ulang pengguna Net 1 indonesia
 

Hubungi 0828-4256-6381 (khusus pelanggan Net1)
Hubungi 0828-1700-1700 (khusus pelanggan Ceria)

Bagaimana jika registrasi ulang kartu perdana gagal ?

Terkadang karena kesalahan sistem atau memang datanya tidak cocok atau data anda telah digunakan orang lain proses registrasi ulang kartu perdana anda gagal , anda bisa mencoba langkah berikut ini

1. Mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. Jadi nantinya anda bisa tahu jika ada pihak lain yang menggunakan data NIK dan Nomor KK anda silahkan minta operator untuk memblokir nomor tersebut

2. Melakukan validsasi ulang sampai proses verifikasi berhasil

Selain itu, dalam aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu
seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling
banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari
operator manapun.


Jika anda punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di
Gerai Operator atau milik Mitra Operator. Jadi buat anda yang sering membeli kartu perdana sekali pakai ( biasanya Tri AON Kuota ) anda sudah tidak bisa lagi membeli paketan kartu perdana selain melalui registrasi kartu prabayar langsung

Bagi siapapun pelanggan yang melanggar dengan menggunakan data-data palsu milik orang lain ( mungkin kita pernah ngumpulin FC KTP dan KK ke suatu perusahaan abal-abal dan data kita dipakai disana ) maka operator berhak menonaktifkan nomor seluler tersebut

Termasuk jika penggunaan nomor seluler untuk kejahatan seperti penipuan pengiriman SMS undian berhadiah , penggunaan sms caster dengan pengirim nama palsu , tindakan terorisme , nomor palsu mengatas namakan orang lain , mama minta pulsa , sms gateway , spam sms dll semuanya akan diblokir jika dicurigai penggunaanya tidak sah

Registrasi ulang kartu perdana dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 mendatang jadi segera lakukan registrasi sebelum data anda digunakan orang lain

Apa yang terjadi jika kartu prabayar tidak diregistrasi ulang ?

A. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan
pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi
ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan
pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

B. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan
pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang
paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan
sebagaimana dimaksud pada huruf A.

C. Pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi
ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran
layanan sebagaimana dimaksud pada huruf B.
Meskipun dalam keadaan terblokir kartu anda masih bisa menggunakan jaringan operator namun hanya sebatas registrasi saja , fitur lain seperti panggilan – sms dan internet tidak bisa dilakukan sampai data tervalidasi

Bagaimana jika operator menyalah gunakan data pelanggan ?

Keraguan ini muncul setelah operator mendapatkan kuasa dari Dukcapil
atas data kependudukan agar dapat melakukan verifikasi atas data
pelanggan operator. Banyak yang meragukan operator akan melakukan
penyalahgunaan data pelanggan.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa
operator hanya bisa melakukan pengubahan atau menghapus data pada
database mereka.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut
Prihadi Kresna membenarkan pernyataan Dukcapil tersebut karena data
pelanggan yang telah diinput tersebut hanya akan menjadi jembatan saja
di operator sebelum ke database Dukcapil.
Ketut mengatakan, jika operator berani-beraninya melakukan
penyalahgunaan atau mengutak-atik data tersebut, akan ada sanksi dari
regulator. Aturan ini tertuang di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi.
Jadi operator seluler tidak punya akses untuk mengotak atik / melakukan perubahan data pelanggan didatabase dukcapil , kewenangan OpSel hanyalah memvalidasi data didatabase mereka sesuai dukcapil saja
Banyak anak sok pintar saya lihat di beranda akun facebook katanya sudah meregister banyak kartu berbekal dork – dork tertentu ( di internet ) dan berhasil sejatinya proses validasi akan dimulai pada 31 Oktober 2017 jadi jangan lupa untuk memvalidasi jangan sampai data anda dipakai oleh pihak lain lakukan cek di gerai terdekat kartu yang terdaftar atas nama anda 
Demikian postingan saya mengenai cara regsitrasi ulang kartu prabayar sesuai NIK dan Nomor KK kartu keluarga semoga bermanfaat , jika ada yang ingin ditanyakan silahkan berkomentar relevan dibawah atau kunjungi gerai operator masing-masing untuk info lebih lanjut sekian dan terimakasih .

Related Post