Besaran iuran BPJS Kesehatan dan Cara cek tunggakan

by

helmy

BPJS Kesehatan telah menolong banyak masyarakat mulai dari pengobatan ringan hingga berat secara gratis dengan syarat pengguna BPJS harus memperoleh rujukan terlebih dahulu dari faskes tingkat 1 (biasanya puskesmas). BPJS Kesehatan menjadi semacam ansuransi kesehatan yang kepesertaan anggotanya tidak gratis, masyarakat wajib membayar iuran bulanan baik secara sukarela maupun tidak rela. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Keanggotaan BPJS 

Pemerintah sendiri telah menggratiskan iuran wajib bulanan bagi peserta BPJS kurang mampu yang juga terdaftar sebagai penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran). Cek di kemensos kalau anda tidak menerima PKH mungkin sudah dialihkan sebagai penerima PBI 

Sementara masyarakat yang tergolong agak mampu tetap wajib membayar iuran setiap bulan. Kemudian untuk masyarakat yang bekerja di suatu perusahaan atau kantor  dipotong gaji bulanannya oleh perusahaan tempatnya bekerja untuk membayar iuran BPJS

Pembagian Kelas peserta BPJS:

Kelas 1 jumlah iuran Rp.150.000/bulan dengan kapasitas ruang inap 2-4 orang

Kelas 2 jumlah iuran Rp.100.000/bulan dengan kapasitas ruang inap 3-5 orang

Kelas 3 jumlah iuran Rp.35.000/bulan dengan kapasitas ruang inap 4-6 orang

Ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ;

1. Bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di Instansi Pemerintah resmi seperti Pegawai Negeri Sipil, P3K, Anggota TNI, Pejabat Negara, POLRI dan pegawai pemerintahan Non ASN lain sebesar 5% dari gaji pokok upah perbulan dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja sementara sisanya 1% dibayar oleh peserta itu sendiri 

2. Bagi peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta penerima upah dipotong 5% dari Gaji atau upah bulanan dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta itu sendiri

3. Iuran tambahan bagi keluarga Penerima Upah untuk anak ke-4 dan seterusnya kemudian ayah, ibu, mertua, istri 2-3 dst menambah iuran sebesar 1% dari gaji yang dibayar oleh pekerja selaku penerima upah 

Baca juga: Aplikasi bayar iuran BPJS

Besaran iuran BPJS ini berbeda-beda tergantung pendapatan namun tenang saja karena iuran bulanan BPJS masih lebih murah kalau dibandingkan asuransi kesehatan swasta, tentu dari segi fasilitas pelayanan asuransi swasta jauhhh lebih bagus dan memuaskan 

Sementara untuk pembagian kelasnya sendiri, tidak ada perbedaan karena yang membedakan hanya fasilitas kapasitas ruang inapnya saja, dari segi pengobatan dan perawatan dokter sama saja. Khusus kelas 3 mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp.7.000 dari iuran normal Rp.35.0000

Denda 30juta BPJS 

Beberapa pengguna BPJS Kesehatan yang enggan membayar iuran wajib bulanan akan dikenai denda hingga Rp.30juta + ditolak berobat menggunakan fasilitas BPJS padahal kalau kita sedang butuh tidak bisa ditunda 

Untuk mencegah denda yang nggak masuk otak ini, yuk kenali bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online ;

1. Melalui whatsapp 

Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan online resmi whatsapp BPJS Kesehatan yang bisa anda hubungi di nomor 0811875 0400

Simpan nomor diatas kemudian chat “Hallo cvk” 

Tunggu balasan otomatis, ketik no 2. cek tagihan iuran 

Selanjutnya masukkan nomor BPJS Kesehatan (bisa juga memasukkan NIK KTP), tanggal lahir (format tahun-bulan-hari), gunakan tanda “dan” & sebagai pemisal misal 3502161530000008&19950303 

Tunggu beberapa saat sampai mendapat balasan jumlah nominal tagihan iuran bulanan dan status pembayarannya 

2. Menggunakan aplikasi JKN Mobile

BPJS Kesehatan juga mempunyai aplikasi khusus yang bisa anda install di sistem android untuk mengakses menu-menu favorit, silahkan download JKN Mobile melalui playstore 

Kalau sudah, silahkan registrasi dan login menggunakan akun BPJS masing-masing 

Masuk ke menu tagihan > premi/info iuran > cek informasi tagihan bulanan yang tertera 

3. Melalui SMS 

Cara cek iuran BPJS Kesehatan lainnya melalui SMS (dikenakan fee pulsa) isi pulsa dulu sebelum mengecek iuran. Buka aplikasi SMS dengan mengetikkan pesan NIK (spasi) Nomor KTP dan dikirim ke 0877-755-004-00 

Contoh NIK 357203031500009 atau bisa juga mengganti NIK dengan nomor kartu BPJS Kesehatan dengan format NOKA (spasi) nomor peserta BPJS misal NOKA 112345677566

4. Menghubungi Call Center

Cek iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui panggilan ke nomor 165, jangan lupa mengisi pulsa minimal Rp.10.000 karena biaya percakapan mulai dari verifikasi identitas, penyebutan data kepesertaan membutuhkan waktu lama karena perlu diverifikasi secara manual oleh petugas pelayanan. Belum lagi kendala harus menunggu antrian, jadi harus ekstra sabar

5. Akses situs web

Cara lainnya dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan  www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ silahkan login dengan akun yang dimiliki pada aplikasi JKN tetapi kalau belum punya akun tinggal registrasi. 

Kalau sudah buat akun tinggal menggunakan username dan password untuk selanjutnya mengecek informasi tagihan

Di Aplikasi JKN terdapat fitur auto debit untuk mencegah keterlambatan pembayaran iuran wajib BPJS kesehatan sehingga setiap bulan akan ada pemotongan otomatis dana untuk membayar iuran. 

Nah setelah mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan dan cara cek iuran BPJS kesehatan sekarang anda tidak perlu khawatir lagi ketika sakit karena kalau tidak benar-benar sakit parah yang perlu mendapat rujukan dari faskes 1 (puskesmas biasanya) maka anda tidak perlu buru-buru memakai fasilitas BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi dana virtual, marketplace, toko swalayan maupun mitra yang bekerjasama dengan BPJS, jadi anda tidak perlu bingung membayar kalau sudah memiliki uang 

Semoga bermanfaat, helmykediricom

Related Post