Bagaimana Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia?

by

helmy

Bagaimana Jika Nasabah Bank BRI Meninggal Dunia?

Bagaimana Jika Nasabah/Penabung di Bank BRI Meninggal Dunia?

Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarga dan ahli warisnya harus menyelesaikan semua urusan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Baik itu hutang ataupun asetnya.

Salah satu aset yang lazim ditinggalkan oleh orang sudah meninggal adalah rekening bank seperti tabungan, deposito, ataupun jenis simpanan lainnya.

Lalu, bagaimana cara mencairkan rekening orang yang telah meninggal? Berikut ini pembahasannya :

Status kepemilikan rekening orang yang telah meninggal sendiri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,” bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Bank sendiri wajib memberikan semua informasi rekening nasabah yang telah meninggal dan membantu proses pencairannya oleh ahli waris. Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat secara resmi menurut hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan.

Pencairan ini membutuhkan waktu karena harus dilakukan dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian agar uang tersebut jatuh ditangan orang yang tepat. Berikut ini Langkah-langkah untuk mencairkan rekening tabungan nasabah yang telah meninggal :

  • Datangilah kantor bank tempat almarhum/almarhumah membuka rekeningnya. Hal ini dilakukan agar proses pencairannya bisa lebih cepat dan mudah. Ambillah antrian di bagian customer service bank dan kemukakanlah tujuan Anda. Pihak customer service akan menjelaskan mengenai prosedur dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
  • Anda juga akan diminta membawa berkas-berkas terkait seperti berkas : KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening, sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.
  • Lengkapi berkas-berkas yang diminta. Tanpa berkas-berkas tersebut, maka pencairan ini tidak bisa dilakukan. Setelah semua berkas lengkap, maka pihak bank akan melakukan proses pencairan ini. Sebelum dicairkan, ahli waris harus lebih dulu menutup rekening nasabah yang sudah meninggal. Pihak bank biasanya juga akan mengenakan biaya penutupan yang harus dibayarkan oleh ahli waris.

Setelah itu, proses pencairan akan segera dilakukan. Bank akan melakukan verifikasi dan validasi ahli waris. Hal tersebut dilakukan berdasarkan dengan prinsip kehati-hatian. Proses ini sendiri tergantung kebijakan masing-masing bank. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa bertanya pada bank yang digunakan untuk menampung rekening tabungan.

Bagaimana Jika Debitur yang Masih Memiliki Pinjaman di Bank BRI Meninggal?

Hal ini tergantung pada jenis pinjamannya, apakah termasuk asuransi jiwa atau tidak. Salah satu contohnya adalah pinjaman KUR. Setiap nasabah peminjam modal usaha dengan program kredit usaha rakyat (KUR) tidak mendapatkan asuransi jiwa.

Sehingga jika suatu saat debitur meninggal sementara pinjamannya belum lunas. Maka, ahli warisnya wajib melunasi pinjaman tersebut.

Baca juga: Cara menggunakan sms banking mandiri

Bagaimana Jika Nasabah BRI Life Meninggal Dunia?

Sebagai salah satu bank, Bank BRI memiliki beragam produk keuangan. Salah satunya adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa Bank BRI ini dikenal sebagai BRI Life. BRI Life sendiri merupakan perusahaan asuransi jiwa nasional yang merupakan anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian dengan BRI Life ini? PT Asuransi BRI Life wajib melakukan pembayaran klaim dalam kurun waktu 14 hari kerja semenjak dokumen pengajuan klaim diterima lengkap dan benar oleh PT Asuransi BRI life. Pembayaran klaim ini akan langsung ditransfer langsung ke rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.

Apa saja dokumen pendukung klaim?

Berikut ini dokumennya :

Dokumen Klaim untuk nasabah meninggal dunia

  • Mengisi Form klaim meninggal
  • Surat kematian dari Rumah Sakit apabila nasabahnya meninggal di RS dan surat kematian dari daerah setempat 
  • Polis Asli
  • KTP & KK ahli waris dan tertanggung
  • Kronologis Kematian
  • Resume Medis dari RS atau instansi kesehatan terkait
  • Copy Buku tabungan
  • Copy Buku tabungan

Dokumen klaim untuk nasabah BRI Life yang meninggal dunia karena kecelakaan

  • Mengisi Form klaim meninggal
  • Surat Kecelakaan dari kepolisian
  • Surat keterangan kematian dari kepolisian setempat 
  • surat kematian dari daerah setempat
  • Polis Asli
  • KTP & KK ahli waris dan tertanggung
  • Kronologis Kematian
  • Resume medis apabila nasabah sebelumnya pernah dirawat di RS tertentu 
  • Copy Buku tabungan
  • Bukti Identitas (KTP) Peserta Asuransi (copy);
  • Fotocopy Kartu Keluarga Peserta Asuransi atau bisa juga dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh piha-pihak tertentu yang berwenang

Dokumen Payor Death/Spouse

  • Mengisi Form klaim meninggal
  • Surat kematian dari Rumah Sakit apabila nasabahnya meninggal di RS dan surat kematian dari daerah setempat 
  • Polis Asli
  • KTP & KK ahli waris dan tertanggung
  • Kronologis Kematian
  • Resume medis apabila nasabah sebelumnya pernah dirawat di RS tertentu 

Dokumen TI

  • Mengisi Form klaim meninggal
  • Surat kematian dari Rumah Sakit apabila nasabahnya meninggal di RS dan surat kematian dari daerah setempat 
  • Polis Asli
  • KTP & KK ahli waris dan tertanggung
  • Kronologis Kematian
  • Resume medis apabila nasabah sebelumnya pernah dirawat di RS tertentu 
  • Copy Buku tabungan
  • Untuk formulir klaim sendiri bisa Anda unduh di : https://brilife.co.id/unduh-formulir-klaim

Kesimpulan

Berapa Lama Klaim Asuransi Kematian BRI Life bisa dicairkan? PT Asuransi BRI Life wajib melakukan pembayaran klaim dalam kurun waktu 14 hari kerja semenjak dokumen pengajuan klaim diterima lengkap dan benar oleh PT Asuransi BRI life.

Sementara itu, jika nasabah BRI yang meninggal adalah debitur yang masih memiliki sisa pinjaman. Maka, ahli warisnya bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman tersebut. Jika nasabah BRI yang meninggal adalah penabung dan masih memiliki sisa saldo di tabungannya. Maka, ahli warisnya berhak mencairkan tabungan tersebut. 

www.. helmykediri,com

Related Post