Yang Dilakukan Saat Menerima Uang Salah Transfer

by

helmy

Apa yang Dilakukan Saat Menerima Uang Salah Transfer?

Saldo rekening Anda tiba-tiba bertambah dengan nilai fantastis? Jutaan, puluhan juta, ratusan juta atau bahkan milyaran rupiah? Tunggu! Jangan senang dulu, ini bukan rezeki nomplok. Jika ada penambahan saldo rekening mencurigakan yang asalnya tidak jelas, Anda harus waspada terlebih dulu!

Bisa saja uang tersebut adalah uang salah transfer, lalu bagaimana menyikapi hal ini? Yuk, simak pembahasannya berikut ini :

Apa yang Dilakukan Saat Menerima Uang Salah Transfer?

Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan ketika Anda tahu bahwa ada uang salah transfer yang masuk dalam rekening Anda :

Anda Harus Tetap Tenang

Pertama, Anda harus tetap tenang. Jangan panik dan jangan senang dulu. Anda tidak boleh mengambil dana tersebut secara buru-buru apalagi langsung menggunakannya. Biarkan dulu uang tersebut.

Cari Tahu Asal Usul Uang dengan Mengeceknya Terlebih Dahulu ke Bank

Kedua, Anda harus melakukan konfirmasi dan cek ke bank terkait. Minta data transaksi dan mutasi rekening Anda. Cari tahu juga nama pengirim dan nomor rekening pentransfer uang tersebut. Apakah uang tersebut dikirimkan oleh seseorang yang Anda kenal atau tidak.

Jika ternyata, pengirim tersebut adalah orang yang Anda kenal seperti kolega, teman, keluarga, atau klien Anda. Maka, segera hubungi mereka untuk konfirmasi. Jika benar, ternyata itu adalah uang transferan dari kenalan Anda karena suatu transaksi (pembayaran, komisi, dsb) maka Anda bisa sedikit lega karena asal usul uang tersebut sudah jelas.

Lalu, bagaimana jika Anda tidak mengenali orang tersebut dan dana yang masuk itu adalah uang salah transfer? Maka, Anda bisa membuat laporan pada pihak bank. Pihak bank sendiri juga wajib membuktikan bahwa ada kesalahan transfer ke rekening Anda dengan memberikan bukti perintah transfer dana pengirim asal serta pihak penerima uang yang seharusnya. Hal ini sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2011.

Anda juga bisa meminta berkas resmi masalah pemberitahuan dari pihak bank terkait dengan masalah salah transfer dana. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya oknum nakal yang mencoba untuk menipu Anda.

Dengan membuat laporan mengenai dana salah transfer ini, maka Anda tidak akan terjerat dalam suatu pasal. Ketika ada nasabah yang berhati-hati atau penduga-dugaan dan beritikad baik dengan menanyakan dan mengkonfirmasi perihal dana yang masuk tersebut maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 85.

Kembalikan Semua Uang Tersebut

Jika benar-benar sudah jelas bahwa itu adalah dana salah transfer, maka Anda wajib mengembalikan uang tersebut. Anda juga bisa meminta pihak bank untuk menghubungkan Anda dengan pihak yang mentransfer dana.

Dengan mengembalikan uang salah transfer tersebut sepenuhnya dan tidak menggunakannya sepeser pun. Maka, Anda akan terhindar dari hukum pidana sekaligus terhindar dari dosa karena menggunakan uang yang bukan haknya.

Baca juga: Cara menutup rekening BRI

Hukum pidana menerima, menggunakan uang salah transfer

Seperti yang dilansir dari tempo.co, menurut Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing. Ada perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik apabila ada kasus salah transfer dari bank ke nasabah. Hal ini sendiri diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Menurut Jonker sendiri, pengunaan pasal 85 kepada penerima dana salah transfer tak bisa langsung diterapkan begitu saja. Melainkan pihak bank harus mampu memberikan bukti terlebih dahulu. Hukum akan memberikan perlindungan atas nasabah yang beritikad baik.

Itikad baik tersebut dinyatakan ketika nasabah berhati-hati atau atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Nasabah juga telah melakukan pengecekan/pemeriksaan atas transfer dana yang telah masuk.

Di sisi lainnya, ancaman hukum bagi nasabah yang memang memenuhi unsur pidana dalam pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat.

Berikut ini bunyi Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai ataupun mengakui sebagai miliknya atas dana transfer yang bukan haknya bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Unsur pidana yang harus dipenuhi adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus atau kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

Ketika Anda melakukan klarifikasi atau bertanya pada pihak bank terkait dana yang masuk. Maka, hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana (dengan sengaja menguasai dan mengakui). Sehingga Anda tidak bisa dipidana menggunakan Pasal 85 lantaran unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik [delicts bestanddelen].

Dalam Pasal 56 dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA (Lebih lengkapnya, kunjungi (https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/migrasi/peraturan/UU0032011.pdf) dijelaskan pula dalam ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.

(2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

Hal tersebut menghendaki agar bank segera memperbaiki kekeliruan atas salah transfer dana tersebut.

Sementara itu, dari segi agama. Menggunakan dana salah transfer yang bukan haknya termasuk salah satu tindakan tidak terpuji yang bisa menimbulkan dosa bagi pelakunya.

www. helmykediri com

Related Post