Pengertian dan jenis-jenis investasi syariah di Indonesia

by

helmy

Pengertian Investasi Syariah dan Jenis-Jenis Investasi Syariah di Indonesia

Pengertian Investasi Syariah – Seperti yang kita tahu, investasi syariah merupakan salah satu jenis investasi yang di dalamnya menerapkan sistem syariah. Sistem yang dimaksud mengacu pada hukum Islam. 

Menurut Imam Al Qurthubi, syariah merupakan agama yang lurus atau ketetapan yang telah diberikan Allah SWT kepada manusia yang di dalamnya berisi berbagai macam hukum dan ketentuan dengan tujuan untuk membimbing umat manusia menuju jalan yang benar sehingga menjadi makhluk yang beruntung baik di dunia maupun di akhirat kelak. 

Dalam Islam sendiri, semua hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia telah dirangkum dalam kitab suci Al-Qur’an. Jadi Islam tak semata-mata mengajarkan tentang tata cara beribadah saja, namun juga bagaimana seharusnya seorang muslim mencari nafkah dengan cara yang halal. 

Di era yang serba maju seperti saat ini, salah satu cara halal dalam mencari nafkah adalah dengan berinvestasi syariah. 

jenis investasi syariah di Indonesia

Apa Pengertian dari Investasi Syariah?

Berbicara mengenai pengertian investasi syariah, secara garis besar pengertiannya adalah sebagai berikut. Investasi syariah merupakan bentuk kegiatan investasi yang dilandaskan oleh prinsip syariah, baik dalam sektor riil ataupun keuangan. 

Dalam hal ini, Islam sendiri mengajarkan cara investasi yang menguntungkan semua pihak serta melarang manusia untuk mencari keuntungan dan rezeki dengan cara berspekulasi.

Selain itu, investasi syariah merupakan jenis investasi jangka panjang ataupun jangka pendek yang mengarah pada pengembalian keuntungan yang baik dan halal serta mempunyai kesinambungan. 

Investasi syariah juga harus sesuai dengan syariat hukum dalam Islam yakni dalam pemberian dana atau modal, harus menghindari riba, gharar, dan maysir. Kegiatan investasi syariah harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. 

Riba merupakan kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa adanya ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi satu pihak atau dua pihak yang membuat akad (transaksi). 

Sedangkan Gharar adalah penipuan dimana pihak salah satu pihak tidak mengetahui tentang sesuatu yang telah diakadkan. Adapun Maysir merupakan cara memperoleh sesuatu dengan sangat mudah dan tidak perlu bekerja keras. 

Dalam hal investasi syariah, maysir dapat diartikan sebagai sebuah hal yang belum tentu kepastiannya seperti halnya judi. Tiga hal itulah yang harus dihindari dalam melakukan investasi syariah menurut hukum Islam. 

Perbedaan Investasi Syariah dengan Investasi Konvensional

Setelah mengetahui pengertian investasi syariah serta gambarannya secara umum, kini saatnya Anda paham tentang perbedaan antara investasi konvensional dan investasi syariah. 

Untuk membedakan antara perusahaan yang menerapkan investasi konvensional dan investasi syariah sebenarnya tak begitu sulit. Hal ini karena kita dapat melihat dari proses yang digunakan oleh perusahaan investasi tersebut. 

Pada investasi syariah, untuk pendapatan yang diperoleh oleh nasabah tidak akan ada unsur riba sedikitpun, namun menggunakan sistem bagi hasil. Hal ini akan sangat adil terutama bagi mereka yang telah memberikan modal investasi besar dalam sebuah perusahaan tertentu. Adapun besaran keuntungan yang dapat diperoleh ditentukan oleh akad dan perjanjian saat pertama kali nasabah menyetor uang untuk investasi.

Tak hanya itu saja, dalam investasi syariah terdapat langkah ‘pembersihan’ dan pemisahan uang hasil keuntungan antara keuntungan yang didapatkan dari cara halal maupun keuntungan yang didapatkan dengan cara yang ‘samar’ hukumnya. 

Proses ini dilakukan oleh perusahaan investasi syariah dengan memisahkan uang tersebut dan memastikan keuntungan yang didapatkan oleh nasabah adalah benar-benar halal dan didapatkan sesuai dengan hukum Islam dan prinsip syariah. Dengan kata lain, Anda pun tak perlu ragu dengan kehalalan dari pendapatan yang Anda peroleh. 

Hal tersebut tentunya berbeda dengan investasi konvensional dimana satu-satunya tujuan adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pihak perusahaan dan nasabah pun tak peduli lagi dengan halal atau haram. 

Dengan tujuan utama keuntungan yang besar, maka cara apapun dilakukan. Ini karena dalam perusahaan investasi konvensional tidak terdapat proses cleansing atau ‘pembersihan’ antara uang yang didapatkan dengan cara halal atau tidak. 

Adapun hal lain yang paling menonjol dalam pembahasan mengenai perbedaan investasi syariah dan konvensional adalah dasar hukum yang digunakan. Investasi syariah menggunakan dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan investasi konvensional berlandaskan pada teori-teori ekonomi klasik maupun modern.

Karena itulah bukan hal yang aneh apabila ternyata saat ini banyak perusahaan investasi syariah yang berkembang di Indonesia. Hal ini bertujuan agar mayoritas masyarakat muslim di Indonesia dapat berinvestasi dengan cara-cara yang dianjurkan oleh agama. 

Jenis Investasi Syariah beserta Contohnya

Setelah mengetahui tentang pengertian investasi syariah, Anda juga harus tahu mengenai jenis-jenis investasi syariah serta contoh-contohnya. Secara garis besar, terdapat 3 jenis investasi syariah di dunia ekonomi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Deposito Syariah

Setiap jenis kegiatan investasi syariah memiliki ciri khas masing-masing. Adapun contoh kegiatan bisnis investasi syariah dengan deposito syariah dilakukan oleh investor atau nasabah yang menyetorkan modal pada bank syariah. Ciri-ciri yang diusung oleh deposito syariah adalah:

• Kontrak atau akad yang disepakati

Dalam deposito syariah, terdapat akad yang harus disepakati oleh pemodal dan pihak perusahaan deposito syariah. Segala tujuan dari adanya kontrak atau akad tersebut harus benar-benar dipahami oleh kedua belah pihak. 

Biasanya pihak bank syariah akan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja yang dapat diperoleh dan harus dilakukan oleh nasabah. Di sini, nasabah dapat mengetahui secara detail untuk apa saja modal yang mereka berikan digunakan. 

Baca juga: Jenis investasi untuk generasi millenial

• Modal yang diberikan

Dalam penyerahan modal, pihak mudhorob atau pengelola modal akan meminta persetujuan investor dalam melakukan mudhorobah atau usaha investasi tersebut. Syaratnya adalah modal berupa uang tunai yang jumlahnya telah ditentukan serta disepakati kedua belah pihak.

• Keuntungan yang didapatkan oleh nasabah

Adapun keuntungan yang diperoleh oleh nasabah atau investor harus disepakai di awal akad atau kontrak perjanjian. Dalam perjanjian deposito syariah, apabila investasi memberikan keuntungan, maka akan dibagi sesuai dengan perjanjian misalnya bagian keuntungan untuk nasabah adalah 65% dan bagian untuk mudhorob adalah 35%. Sedangkan apabila terjadi kerugian, maka kedua belah memiliki tanggung jawab untuk mengatasinya tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. 

Saham Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional, saham merupakan kepemilikan terhadap sebuah perusahaan yang masuk dalam kriteria syariah dan bukan berupa saham istimewa. Contoh dari perusahaan investasi yang menerapkan saham syariah adalah Jakarta Islamic Index. 

Adapun prinsip yang diusung oleh saham syariah adalah semua risiko menjadi tanggung jawab kedua belah pihak dan keuntungan tak dapat dicairkan selain menggunakan sistem bagi hasil baik saat mengalami keuntungan atau kerugian. 

Pasar Modal Syariah

Secara garis besar, pasar modal syariah merupakan sebuah kegiatan investasi dimana pemilik perusahaan membutuhkan suntikan modal dan pembeli modal dapat membantu perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan tersebut. 

Untuk prinsip yang dipegang oleh perusahaan pasar modal syariah adalah larangan perbedaan antara jenis saham yang satu dan yang lainnya serta kedua belah pihak, baik pemodal atau perusahaan, harus menanggung risiko yang sama apabila terjadi hal yang tak diinginkan pada perusahaan tersebut. 

Obligasi Syariah

Seperti halnya obligasi pada umumnya, obligasi syariah pun berupa investasi syariah yang wujudnya sertifikat untuk mewakili aset-aset tertentu yang telah dikeluarkan oleh emiten. Namun obligasi syariah lebih memperhatikan mengenai masalah riba dan maysir. 

Reksadana Syariah

Jenis investasi syariah yang terakhir adalah reksadana syariah. Reksadana syariah dapat dikatakan sebagai kumpulan investor yang mengumpulkan modal atau dana dan mengelola modal tersebut di bawah naungan perusahaan reksadana syariah yang menjalankan kegiatan bisnis dengan memegang prinsip syariah. 

Adapun larangan dari reksadana syariah adalah melakukan investasi melebihi jumlah modal keseluruhan, modal transaksi tingkat hutang, trading, dan bai’al ma’dum. Contoh perusahaan reksadana syariah tertua di Indonesia yang masih berdiri hingga saat ini adalah PT. Danareksa yang telah ada sejak tahun 1977. 

Demikian ulasan mengenai pengertian investasi syariah, perbedaannya dengan investasi konvensional, serta jenis-jenis investasi syariah yang harus Anda ketahui. 

www..helmykediricom

Related Post