10 hal yang dilakukan saat berhutang ke pinjol ilegal

by

helmy

Blog Orang IT – Kemunculan aplikasi pinjaman online ilegal alias pinjol akhir-akhir ini cukup meresahkan karena selain potongan biaya administrasi tinggi, jangka waktu pembayaran atau tenor singkat, bunganya besar, juga aturan mainnya kurang transparan

Wajar saja jika banyak masyarakat menjadi korban permainan pinjol ilegal yang berakibat semakin meningkatnya tekanan hidup dimasa resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini

Satu-satunya cara untuk menghindari teror dari debtcollector yang membabi buta adalah dengan melunasi hutang di Aplikasi Fintech Pinjaman Online berikut bunganya. Bagaimana kalau anda tidak mampu melunasinya?

hal yang dilakukan saat berhutang ke pinjol ilegal

Berikut ini 10 hal yang dilakukan ketika terlanjur berhutang ke Aplikasi pinjaman online ilegal baik yang belum terdaftar di OJK maupun sudah terblacklist oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

1. Segera lunasi hutang 

Melunasi semua hutang di Pinjol Ilegal berikut bunganya + denda tak wajar bisa membebaskan anda dari teror membabi buta yang dilakukan oleh debtcollector. 

Teror dari debtcollector begitu meresahkan karena selain menghubungi nomor HP daftar kontak, mereka juga menghubungi rekan kerja, atasan, tetangga dan tak jarang menyebarkan aib/fitnah pada group sosial media lokal tempat anda tinggal sesuai alamat domisili KTP

Dalam beberapa kasus, banyak juga debtcollector yang datang ke rumah hingga ke tempat kerja untuk menagih hutang dengan nada mengancam. Mereka juga tak segan mengedit foto dan menyebarkan fitnah. 

Itulah sebabnya beberapa korban ada yang sampai bunuh diri karena terjerat oleh utang pinjol ilegal dan sebagian gali lobang tutup lobang sehingga mereka semakin terjerumus kedalam praktik riba yang tiada akhir

2. Membuat laporan

Cek nama aplikasi pinjol yang anda gunakan di www.ojk.go.id, kalau terbukti ilegal silahkan membuat pengaduan ke Polres dan Polda baik secara offline maupun online untuk mendapatkan perlindungan hukum 

Apalagi kalau bisa dibuktikan dengan screenshoot dan rekaman terkait ancaman, intimidasi, fitnah, yang merusak nama baik anda. 

Buat laporan online disini : https://patrolisiber.id/report/

Atau kirim email ke info@cyber.polri.go.id, semoga ada proses hukum untuk menindak pinjol ilegal yang memanfaatkan kesusahan orang lain demi keuntungan semata 

Anda juga bisa mengirim laporan melalui email ke waspapdainvestasi@ojk.go.id (satgas waspada investasi) dengan harapan perusahaan pinjol ilegal tersebut bisa dibekukan kalau perlu dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku 

Bagaimana untuk mengetahui pinjol yang anda gunakan ilegal atau legal?

Download file kumpulan pinjol legal di ojk.go.id

Hubungi nomor telepon 157

Whatsapp ke 081-157-157-157

Kirim email ke konsumen@ojk.go.id

Sebenarnya OJK dan AFPI hanya menangani pengaduan dari konsumen pinjol legal saja yang terdaftar dibawah naungan mereka sementara pengaduan terkait pinjol ilegal bisa anda laporkan ke Polisi dan SWI (Satgas Waspada Investasi)

3. Meminta keringanan

Kalau anda tidak mempunyai kemampuan untuk membayar hutang karena denda harian terus berjalan coba ajukan keringanan pembayaran cicilan seperti pengurangan bunga, memperpanjang tenor dan sebagainya.

Jangan lupa untuk menanyakan secara detail konsekuensi dari keringanan yang anda dapatkan

4. Jangan menambah hutang 

Melakukan pinjaman online di fintech ilegal tidak akan bisa diselesaikan dengan cara gali lobang tutup lobang karena bunga mereka terus bertambah, hal ini tidak akan menyelesaikan masalah justru membuat anda tenggelam semakin dalam dan susah keluar dari jeratan riba 

5. Blokir nomor yang mengancam 

Para penagih hutang khususnya dari pinjol ilegal biasanya kelewatan dan lebih suka mengancam meskipun baru telat sehari, teror seperti pelecehan, penyebaran aib, fitnah, sudah menjadi standar umum cara penagihan bagi pinjol ilegal diluaran sana

Kalau sudah diancam silahkan blokir nomor tersebut karena semakin anda merespond terhadap ancaman mereka maka debtcollector juga akan semakin bersemangat meneror anda. Biasanya perusahaan pinjol ilegal ini mempunyai ratusan nomor berbeda dan anda harus memblokirnya dengan sabar 

Saran saya, install aplikasi bernama “get contact” (download diplaystore) untuk mendeteksi log riwayat panggilan apakah berasal dari teman atau debtcollector

Baca juga: Cara mengetahui pemilik nomor hp misterius

6. Bersikap terbuka 

Kalau sudah terjerat pinjol ilegal dan belum mampu melunasi maka anda harus mulai terbuka dengan teman-teman, ceritakan alasan anda berhutang ke pinjol, sebutkan pokok utang, bunga, cicilan yang sudah dibayar hingga besaran dendanya

Dengan begitu teman-teman yang mendapat teror akan berbesar hati dan tidak memendam kebencian terhadap diri anda.

Anda bisa mulai membayar cicilan hutang sampai nilai pokonya terlunasi, secara syariat hutang anda sudah lunas sementara melanjutkan angsuran hukumnya terlarang secara agama dan anda harus ikhlas (ganti nomor hp, bersikap terbuka terhadap teman)

7. Sampaikan permintaan maaf 

Sampaian ucapan maaf kepada keluarga, saudara, teman kerja, atasan dan tetangga.. jika mereka diteror silahkan beritahu mereka untuk menyampaikan kepada penagih bahwa mereka tidak berkepentingan dan minta untuk segera memblokir nomor peneror 

Hal ini perlu dilakukan agar anda tidak di-PHK dan dibenci oleh rekan kerja, maklum saja si penagih utang tidak segan melakukan berbagai cara untuk merusak nama baik anda bahkan tega menyebarkan fitnah

8. Bayar pokoknya saja

Kalau sudah berhutang yaa wajib dibayar, paling tidak bayarlah pokoknya ke pinjol ilegal kemudian saat terjadi teror bisa diabaikan

“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Menurut Mahfud, pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata. Sebab tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif yang diatur dalam hukum perdata.

“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ujarnya.

9. Cari dana talangan

Hutang di Pinjol ilegal kalau tidak segera dilunasi akan semakin menggunung dari awalnya cuma pinjam 1jt setelah 2bln bisa membengkak 8 juta.. namanya pinjol juga ilegal suka-suka buat aturan. Anda perlu mencari dana talangan untuk melunasinya

bunuh diri akibat pinjol

Pinjam uang ke keluarga, teman dekat yang bisa dipercaya.. kalau mentok ya pinjam saja secara online di JULO atau Akulaku, bedanya mereka legal dan diawasi OJK sehingga aturan mainnya jelas meskipun cara penagihan bagi nasabah yang telat mencicil sama saja dengan pinjol ilegal 

Biasanya orang-orang memakai aplikasi AKulaku untuk pembayaran listrik, pembelian pulsa. Akulaku hanya disarankan sebagai metode pembayaran saja.. dari informasi yang saya baca di mediakonsumen sangat tidak direkomendasikan membeli barang di akulaku 

10. Jangan kabur

Bukan berarti pinjaman online melalui fintech ilegal harus diselesaikan secara duel, maksudnya setiap ada panggilan masuk silahkan diangkat dan ceritakan bagaimana kondisi anda saat itu meskipun mereka tidak akan mau tau setidaknya dengan merespons teror verbal mereka bisa mengurangi dampak teror yang nantinya akan dilakukan oleh dc ke teman-teman anda (sesekali saja dibalas cukup 1x/hari dan jangan terlalu sering)

Syukur-syukur kalau dc nya sudah capek nagih hutang dan hanya meminta peminjam untuk membayar pokoknya saja. jadinya win to win.. 

Kalau anda berhutang ke pinjaman legal dan tidak mampu membayar, silahkan mengajukan restrukturisasi kredit berupa penuruan suku bungan kredit, memperpanjang durasi kredit, mengurangi tunggakan bunga, mengurangi tunggakan pokok, menambah fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara 

Sementara kalau anda berhutang ke pinjol ilegal sebaiknya segera dilunasi ketika bunganya masih kecil kemudian bertobat, kalau tidak mampu bayar dan akumulasi denda harian sudah menggunung, silahkan bayar sesuai pokok hutang yang diterima selebihnya tidak perlu dibayar karena kewajiban anda sudah lunas. Banyak beribadah dan bersabar, pinjol ilegal lemah dimata hukum, satu-satunya senjata mereka hanyalah data-data anda 

Karena tidak dipantau langsung oleh OJK, pinjol ilegal se-enaknya membuat aturan misal berhutang 1juta dipotong biaya admin 300rb dan diberikan 700rb, dalam tempo 14 hari harus segera dikembalikan 1.5jt kalau terlambat sehari dendanya 80rb, tanpa sadar dalam 2 bulan tagihan sudah menggunung sebesar 8jt, itu dari 1 pinjol.. coba kalau anda berhutang ke 10 pinjol ilegal untuk gali lobang tutup lobang tanpa sadar hutang sudah menumpuk sampai 80jt dan akhirnya bundir (naudzubillah)

www..helmykediricom

Related Post