Mengenal securities crowdfunding dan cara kerjanya di Indonesia

by

helmy

Mengenal securities crowdfunding

Securities crowdfunding berawal dari sistem founding yang sudah ada, Crowfounding yang mana merupakan sistem model patungan usaha yang sudah banyak digunakan saat ini di Indonesia. Pada awal penggunaannya, Crowfounding memiliki banyak keterbatasan. Saat ini telah banyak lembaga atau yayasan yang menggunakan sistem crowfounding guna mendapatkan dan mengelola dana patungan guna keperluan usaha. 

Tidak seperti penggalangan dana offline yang menggunakan sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem crowfounding kita bisa melakukan patungan dana untuk membangun usaha dengan lebih mudah, alasanya karena selain sistem keamananan yang berbasis digital, menggunakan patungan dana usaha juga lebih aman karena menggunakan sistem keamanan digital, dan juga telah diatur serta diawasi oleh otoritas setempat.

Crowfounding membutuhkan platform dan investor dalam proses pengumpulan modalnya. Pemilik usaha atau bisnis yang membutuhkan investor dapat mengajukan application kepada platform crowfounding yang dituju dengan memberikan proposalnya. 

Mengenal securities crowdfunding

Komponen utama pada crowfounding ada 3 yaitu Pencari Modal, Investor, dan platform penyedia layanan crowfounding. Platform crowdfunding menyediakan semacam resource bisnis yang membutuhkan investor sehingga para investor bisa memilih bisnis yang akan diberikan akses modalnya. 

Proses pengumpulan dana pun berjalan hingga target tercapai. Investor akan mulai memberi penanaman modal terhadap usaha yang diberikan bantuan setelah sebelumnya melalui beberapa persyaratan administrasi yang dibutuhkan terkait dengan investasi yang hendak disepakati termasuk didalamnya sistem bagi-hasil yang diterapkan.

Securities crowdfunding

Securities Crowdfunding atau biasa disebut layanan urun dana berbasis teknologi digital, merupakan skema baru sebagai alternatif bagi sistem penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini bertujuan memberikan kemudahan dalam mendapatkan pendanaan dari pasar modal, bagi para pelaku atau pemilik usaha.

Securities crowdfunding (SCF) merupakan pengembangan dari sistem patungan usaha modal yang sudah ada sebelumnya, yaitu equity crowdfunding. Yang mempunyai tujuan memberikan kemudahan bagi para pemilik UKM agar bisa masuk ke ranah pasar modal meskipun badan usaha yang dimilikinya belum memenuhi kriteria pendanaan.

Securities Crowdfunding (SCF) sendiri merupakan cara atau sistem dalam mengumpulkan dana dengan sistem patungan jangka panjang yang dimulai oleh pemilik bisnis atau usaha itu sendiri. Dengan cara mengundang Investor untuk mendapatkan sebagian dari kepemilikan saham pada usaha tersebut dengan menggunakan berkas surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham yang dijanjikan kepada Investor didapat melalui prosentase terhadap nilai value yang disumbangkan / diberikan oleh Investor.

OJK menetapkan Aludi sebagai langkah menjaga ekosistem layanan urun dana dengan cara melakukan perumusan pada code of conduct. melalui sistem SCF, OJK juga melakukan langkah yang diperlukan untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

Cara Kerja Securities Crowfounding

Berikut adalah cara kerja dari Securities Crowfounding di Indonesia :

1. Melakukan perluasan efek yang ditawarkan oleh industri Pasar Modal.

Pada tahap ini, pemilik UKM atau startup berpartisipasi memanfaatkan industri Pasar Modal dengan melakukan perluasan Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

2. Investor membeli dan mendapat kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham yang didapat sesuai dengan besaran prosentase kontribusi.

Pada tahap ini, investor yang tertarik untuk mendapatkan kepemilikan saham, bisa membeli dan mendapatkannya melalui point diatas.

3. Investor dan pelaku/pemilik usaha dipertemukan lewat platform web online yang berfungsi seperti sebuah marketplace (mempertemukan client dengan owner). Investor mendapat keuntungan berupa dividen (bagi hasil keuntungan usaha).

Pada tahap ini, investor dan pemilik dari usaha dipertemukan melalui media web platform yang akan menjembatani komunikasi dan interaksi diantara kedua belah pihak. Termasuk sistem bagi hasil bisa didiskusikan melalui tahap ini.

4. Kontribusi masyarakat dalam pembelian saham

Pada tahap ini, lewat partisipasi masyarakat dalam pembelian Saham, Obligasi, atau Sukuk, pemilik usaha atau dalam hal ini bisa berupa UMKM mendapatkan resource untuk mengembangkan atau menjalankan bidang usaha atau bisnisnya dengan persyaratan yang memudahkan, berupa sistem bagi hasil

5. Mekanisme Penawaran Saham

Untuk mekanisme penawaran Saham, Obligasi, dan Sukuk dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham kepada pemilik modal secara online, lalu yang diberikan dana merupakan jenis dari startup ataupun maupun UMKM dengan jumlah modal tidak melebihi Rp30 miliar dan juga bukan berupa perusahaan terbuka (PT).

Baca juga: Ide usaha beromset 1 juta/hari

Dengan menggunakan skema diatas, badan usaha selain PT dan koperasi bisa melakukan urun dana di pasar modal, salah satunya badan usaha berbentuk CV. Dimana skema ini memberikan kemudahan bagi pemilik usaha guna mendapatkan proyek pemerintah melalui pendanaan pasar modal. 

Ini akan memberi ruang bagi pemiliki usaha millenial khususnya yang belum cukup pendanaan untuk bisa masuk ke pasar modal. Disamping bekerja sama dengan ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia) akan memberi banyak manfaat diantaranya edukasi dan perlindungan terhadap kepentingan dari Investor. Disamping itu juga, skema diatas menjamin terhindar dari adanya pelanggaran pada poin penyelenggaraan terhadap kepentingan Investor.

Keuntungan menggunakan Securities Crowdfunding (SCF) :

1. Adanya platform (sistem) web yang berfungsi sebagai marketplace bagi pemilik usaha dengan investor, memberikan kemudahan dalam mengakses progress crowdfunding yang ada. Dengannya, berbagai komunikasi dan transaksi digital bisa dilakukan dengan lebih termonitoring menggunakan portal sistem yang sudah disediakan;

2. Adanya payung hukum pada sistem SCF. Sistem SCF sudah memiliki payung hukum dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti sistem ini sudah layak dan aman digunakan untuk bertransaksi, karena sudah diawasi aktivitasnya langsung oleh lembaga OJK;

3. Tanpa kewajiban agunan bagi pemilik usaha, karena mereka hanya perlu menawarkan saham sebagai kompensasi investasi kepada investor

Kelebihan menggunakan Securities Crowdfunding (SCF) : 

1. Proses Penerbitan Efek Mudah

2. Badan Usaha Tidak Terbatas pada Perseroan Terbatas, tetapi bisa UKM dan startup

3. Penghimpunan Dana Progressive

4. Legal, diatur, dan Diawasi langsung oleh OJK

Resiko menggunakan Securities Crowdfunding (SCF) :

Investasi melalui SCF berisiko tinggi, karena dengan membeli saham di SCF.. investor dianggap menyetujui semua poin yang tercantum pada syarat maupun ketentuan dari semua risiko investasi. SCF dalam ini hanya bertindak sebagai penyelenggara yang mempertemukan antara penerbit (UMKM) dengan pemilik modal.

Kesimpulannya, Sistem Patungan dana usaha berjenis Securities crowdfunding memberikan banyak sekali manfaat yang baik bagi pemilik usaha guna mengembangkan usahanya tanpa perlu terlebih dulu bertansformasi menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT), guna mengembangkan modal dengan cara kolektif, dan sistem bagi-hasil yang terjamin dan aman, serta diawasi oleh OJK. 

Meski demikian, ada beberapa persiapan dan aspek yang harus diperhatikan betul guna menghindari risiko yang ada pada penggunaan sistem Securities crowdfunding ini.

www..helmykediricom

Related Post