Tugas PPKN satu, dua dan tiga

by

helmy


Tugas 1

“Silahkan di analisis SOTK Perangkat Daerah anda dan kontribusinya bagi masyarakat kota Blitar”

Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah.

SOTK KECAMATAN KEPANJEN KIDUL

PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN BERDASARKAN PERATURAN  WALIKOTA  BLITAR NOMOR   77  TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN

Adalah sebagai berikut:

1. Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggaraan tugas umum pemerintahan [Pasal 7]

2. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan meliputi perencanaan, mengkoordinasikan tugas pada seksi, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, administrasi kepegawaian, kearsipan dan administrasi keuangan [Pasal 8 ayat 2]

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kecamatan menjalankan fungsi :

a. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Camat ;

b. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing – masing seksi secara terpadu;

c. pengkoordinasian dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi seksi – seksi di lingkungan Dinas;

d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program / kegiatan Sekretariat;

e. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT);

f. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);

g. pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);

h. fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK);

i. pengoordinasian internal dan eksternal serta pembinaan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana organisasi kecamatan;

j. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha kecamatan;

k. pengkoordinasian dan fasilitasi administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan dan kehumasan;

l. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;

m. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;

n. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;

o. fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;

p. pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi, tata laksana dan produk hukum lainnya;

q. pengkoordinasian  pengelolaan sumber pendapatan asli daerah;

r. fasilitasi pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;

s. pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

t. fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing seksi;

u. fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);

v. fasilitasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota  (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);

w. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan informasi dan publikasi; 

x. penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan penatausahaan keuangan;

y. pengkoordinasian penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja;

z. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. [Pasal 11 ayat 1]

Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas ;

a. menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum ;

b. mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemerintahan dan ketenteraman  ketertiban umum;

c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Pemerintahan dan  Ketenteraman Ketertiban Umum;

d. melaksanakan inventarisasi tanah aset dan menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan tanah aset;

e. Membantu penyelenggaraan Pemililihan Umum;

f. Menyiapkan bahan koordinasi dengan Satpol PP, Polri dan atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;

g. menyiapkan data sebagai  bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;

h. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan administrasi pertanahan/keagrariaan ;

i. menyiapkan  bahan pembinaan politik dan idiologi Negara ;

j. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Kelurahan dan penyelesaian perselisihan sengketa yang terjadi di Kelurahan ;

k. menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan tanah bekas bengkok;

l. membantu dan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ; 

m. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan penyelenggaraan kerukunan hidup baik antar umat beragama maupun antara umat beragama dengan Pemerintah ;

n. menyiapkan bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kesra kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;

o. menyiapkan data sebagai bahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya 

p. menyiapkan data sebagai bahan dan mengkoordinir pelaksanaan pencegahan serta penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi;

q. menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengamanan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

r. menyiapkan dan  menyusun bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban;

s. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daaerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan;

t. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan laporan situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban kecamatan ;

u. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi penanganan perlindungan masyarakat akibat pelanggaran HAM dan masalah sosial di kecamatan;

v. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;

w. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya

4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat; [Pasal 12 ayat 1]

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas;

a. Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dan bahan koordinasi di bidang  pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;

b. mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;

c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;

d. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;

e. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan dalam forum musrenbang di kelurahan ;

f. Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan tata ruang wilayah kecamatan dan penyusunan profil kelurahan;

g. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kelurahan;

h. melakukan  kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;

i. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;

j. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan dan mengelola pemanfaatan, pelestarian serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;

k. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup;

l. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengendalian terhadap peran serta lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan;

m. melaksanakan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana umum di wilayah kelurahan;

n. Menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi organisasi kemasyarakatan di kelurahan;

o. Fasilitasi dan koordinasi keperansertaan pada even – even daerah dan hari besar nasional serta peningkatan nilai – nilai luhur kebangsaan;

p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan program pembangunan di wilayah Kelurahan;

q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;

r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

5. Seksi Pelayanan Umum  dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat; [Pasal 11 ayat 1]

Seksi Pelayanan Umum  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :

a. menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dibidang pelayanan publik ;

b. mengumpulkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pelayanan publik  ;

c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Pelayanan Umum  ;

d. menyiapkan  data sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan ;

e. menyiapkan dan mengevaluasi data sebagai bahan pembinaan penyusunan monografi kecamatan;

f. Melaksanakan penyusunan, pengolahan dan pemeliharaan data dalam rangka peningkatan pelayanan kependudukan;

g. Menyusun dan melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan (standar pelayanan prima) kepada masyarakat;

h. Melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau melaksanakan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;

i. melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan publik di wilayahnya;

j. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan masyarakat;

k. melaksanakan pengumpulan data pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi pengaduan terhadap pelayanan masyarakat; 

l. melaksanakan pengelolaan data/ dokumentasi pelayanan publik;

m. melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pelayanan umum  ;

n. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;

o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya

6. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat; [Pasal 13 ayat 1]

Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas;

a. menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dibidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  ;

b. mengumpulkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  ;

c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  ;

d. menyiapkan  data sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  ;

e. melakukan inventarisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap lembaga-lembaga perekonomian masyarakat kelurahan, usaha industri kecil dan menengah;

f. fasilitasi penyiapan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat dan pemberantasan penyakit menular di kecamatan;

g. fasilitasi penyiapan dan data serta memantau pelaksanaan peningkatan produksi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Peternakan;

h. fasilitasi pembinaaan dan monitoring terhadap usaha-usaha ketahanan pangan dan pertanian ;

i. fasilitasi pengawasan terhadap penyaluran bantuan dan pengembalian dana bergulir dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan di wilayah kecamatan;

j. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembinaan pendidikan, kepemudaan dan olahraga di kecamatan;

k. Menyiapkan bahan dan data sebagai dukungan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan;

l. pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan;

m. mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan pengiriman, penyaluran dan pendistribusian bantuan-bantuan sosial ;

n. melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat  ;

o. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;

p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Selanjutnya kontribusinya OPD bagi masyarakat kota Blitar sesuai tupoksinya masing-masing:

1. Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah

Ini terkait tupoksi “menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan “ dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan dalam prosesnya melibatkan RW dan RT disuatu kelurahan guna membahas masalah apa saja yang terjadi dilingkungan mereka berhubungan dengan rencana pembangunan terkait sarana dan prasaranan yang pada rencananya akan mulai dikerjakan tahun depan

Setiap RT & RW mengumpulkan berbagai masalah terkait lingkungan seperti pembangunan sumur resapan, perbaikan saluran irigasi, paving jalan, belum tersedianya PJU, pembangunan talud, IPAL dan sebagainya

Nanti semua masalah ini akan di urutkan berdasarkan data prioritas dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tentu saja tidak semua usulan akan diselesaikan dalam satu tahun tergantung anggaran dari kebijakan walikota

2. Bantuan Rumah Layak Huni (RTLH)

Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan agar setiap warga negara mempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman.

Ini merupakan ranah dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan terkait tupoksi “mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan “ yang melibatkan para RW/RT untuk mendata tempat tinggal warganya yang dianggap kurang layak kemudian diusulkan bantuan dari program pemerintah terkait RTLH ke Dinas PUPR Kota Blitar. Bantuan yang diberikan nanti bisa berupa perbaikan/pemasangan instalasi listrik, perbaikan atap rumah maupun lantai hingga perbaikan rumah secara keseluruhan dan jamban

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi mengatakan, anggaran RTLH tahun ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat dan APBD 2021. Rinciannya anggaran dari DAK sebesar Rp. 2 milliar, untuk perbaikan 140 unit rumah dengan kerusakan berat. Sedangkan anggaran yang dialokasikan di APBD 2021 sebesar Rp. 1,5 milliar, untuk perbaikan 98 unit rumah dengan kerusakan ringan, sedang hingga berat. Menurut Erna, kebanyakan penerima program RTLH ini berasal dari Kecamatan Kepanjenkidul dan Sananwetan. Sedangkan Kecamatan Sukorejo sudah banyak tercover diperiode sebelumnya.

“Bantuan dari DAK yang diterima masing-masing rumah nanti Rp. 20 juta. Kalau yang dari APBD 2021 mulai dari Rp. 7,5 juta sampai Rp. 17 juta tergantung kerusakannya,” kata Erna.

3. Posko PPKM Berbasis Mikro

Salah satu bentuk implementasi tugas kecamatan tentang mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yaitu adanya pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro di wilayah kota Blitar berdasarkan surat edaran Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 

Berbagai kegiatan dilakukan agar kegiatan PPKM dapat benar-benar terimplementasi dengan baik di lingkungan Kecamatan kepanjenkidul. Terdapat kegiatan 4 bidang yang dilakukan oleh kecamatan berkaitan dengan kegiatan PPKM Mikro yaitu :

– Pencegahan : melakukan kerjabakti penyemprotan masal di lingkungan RW masing – masing

– Penanganan : Tracking bersama tim kelurahan & puskesmas terhadap kontak erat pasiesn Covid-19  dan  melakukan koordinasi penanganan OTG untuk dibawa ke Rumis

– Pembinaan : kunjungan monev Forkopimcam ke RW terkait kegiatan PPKM Mikro

– Pendukung : melengkapi sarana dan prasarana kegiatan PPKM Mikro di tingkat Kecamatan, kelurahan dan RW.

Setiap kelurahan mendirikan posko yang dijaga oleh perangkat kelurahan, perangkat RT/RW dan babinkantibnas secara bergiliran guna memonitoring perkembangan kasus covid-19 diwilayahnya masing-masing dan bertindak cepat apabila ada proses pemakaman pasien Covid-19 sehingga terjadi sinergi antara kecamatan , kelurahan dengan tenaga medis

4. Gerdu Kasih Gertak Berlian

Salah satu perwujudan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan terkait Tupoksi “Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan dalam forum musrenbang di kelurahan” adalah kerja bakti lingkungan atau biasa kita kenal sebagai Gertak Berlian

Dinas Lingkungan Kota Blitar bekerjasama dengan Kecamatan Kepanjenkidul menggelar  Gerakan Terpadu Kali Bersih (Gerdu Kasih) dan Gerakan Serentak Bersih-bersih Lingkungan (Gertak Berlian), Agenda kegiatan Gerdu Kasih dari Dinas Lingkungan Hidup dilaksanakan di sungai-sungai, di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Adapun rangkaian kegiatannya yakni membersihkan kali dan sungai di sepanjang Kecamatan Kepanjenkidul sebagai upaya mencegah banjir saat musim penghujan. Parminto mengatakan, karena memiliki kemiripan dengan program kecamatan, Gerdu Kasih pun dipadukan dengan gerakan serentak bersih-bersih lingkungan atau gertak berlian Kecamatan Kepanjenkidul.

Kegiatan ini melibatkan peran serta masyarakat dari setiap RT/RW dan perangkat kelurahan untuk turun secara aktif melakukan kerjabakti guna menjaga kebersihan sehingga bisa terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.

5. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Selanjutnya Kontribusi SOTK Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dimasyarakat Kota Blitar terkait tupoksi “mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan pengiriman, penyaluran dan pendistribusian bantuan-bantuan sosial” contohnya adalah pembagian BST

Bantuan dana dari pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 disalurkan 1 bulan sekali sebesar Adapun BST yang diterima sebesar Rp600 ribu dan akan berlangsung selama tiga bulan, diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul sendiri pada tahun 2021 telah melakukan pembagian BST sebanyak 2 kali yaitu pada 8 Januari 2021 dan 4 Februari 2021 dengan jumlah penerima bantuan pada bulan februari sebanyak 367 kepala keluarga 

6. Memberi program pelatihan kepada warga

Selanjutnya Kontribusi Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dimasyarakat Kota Blitar terkait tupoksi  “melakukan inventarisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap lembaga-lembaga perekonomian masyarakat kelurahan, usaha industri kecil dan menengah “ adalah memberi pelatihan dasar

Seperti pelatihan bisnis online, pelatihan pembuatan kue kering, pelatihan penggunaan mesin bubut, pelatihan batik dan sebagainya sesuai program non fisik PPMK tahun 2015

Pelatihan batik cap dan painting sering diagendakan untuk kelurahan tanggung kecamatan kepanjenkidul kota blitar dengan harapan membuka peluang seluas-luasnya bagi peserta untuk terjun menambah pemasukan keluarga mengingat permintaan pesanan produk unggulan Kelurahan Tanggung seperti kendang cukup tinggi, baik dari dalam hingga luar negeri.

7. Pembagian Rastra

Selanjutnya Kontribusi Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dimasyarakat Kota Blitar terkait tupoksi  “menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Pelayanan Umum, usaha industri kecil dan menengah “ adalah penyaluran program Beras untuk Keluarga Sejahtera

Program Beras untuk Keluarga Sejahtera (Program Rastra) merupakan Program Nasional lintas sektoral yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial.

Bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa dikenakan biaya tebus/harga. Beras yang disalurkan adalah beras berkualitas medium sejumlah 10 Kg.

Tugas 2

Soal Latihan

1. Sebutkan perbedaan antara RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra PD!

2. Setelah terpilihnya kepala negara dan kepala daerah baru, maka kepala negara dan kepala daerah yang baru wajib merealisasikan janji-janji politiknya. Menurut anda bagaimana peran serta pelibatan masyarakat dalam perwujudan janji tersebut, jelaskan peran masyarakat sesuai aturan perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang anda ketahui!

Jawaban

1. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

RenstraPD merupakan program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD

PERBEDAAN

RPJPD

RPJMD

RKPD

RENSTRAPD

Berisi visi, misi dan
arah kebijakan serta sasaran pembangunan daerah

Berisi tujuan,
sasaran strategis, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah serta
program dari perangkat daerah

Berisi rancangan
kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah

Berisi program,
kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja

Disusun untuk jangka
panjang 20 tahun kedepan

Disusun untuk jangka
masa kepemimpinan 5 tahun

Disusun untuk jangka
waktu 1 tahun

Disusun untuk jangka
waktu 1-5 tahun

Disusun
dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW

 

Disusun
dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

 

Disusun dengan
berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat

Disusun berpedoman
kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD

Disusun
oleh BAPPEDA

Disusun
oleh BAPPEDA

Disusun oleh BAPPEDA

Disusun oleh
perangkat daerah

Penyusunan
rancangan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode
sebelumnya berakhir

Penyusunan
rancangan diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan
wakil Kepala Daerah terpilih

Penyusunan rancangan
dimulai pada minggu pertama bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun
rencana

Penyusunan rancangan
dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD

2. Dalam proses perencanaan pembangunan, ruang partisipasi masyarakat diwadahi dalam suatu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara bertingkat mulai dari level terkecil yaitu kelurahan/desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota untuk membahas untuk membahas rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek

Musrenbang menjadi forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan baik ditingkat daerah maupun ditingkat nasional yang mendorong keterlibatan masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mempengaruhi pengambilan kebijakan sesuai usulan rancangan kebijakan

Pelibatan masyarakat diharapkan dapat memastikan keterpaduan antara rencana rancangan program pembangunan yang dijanjikan oleh pemerintah daerah sesuai janji politiknya dengan usulan pembangunan dari masyarakat

Tugas 3

Bagaimana pendapat Saudara dengan perilaku para aktor yang terlibat dalam berbagai kasus yang sudah dijelaskan pada Kegiatan Belajar ini. Perilaku yang mana yang sejalan dengan nilai-nilai etika yang akan Saudara praktekkan dan nilai-nilai apa yang seharusnya Saudara hindari.
1. Pada kasus pertama, tentang penggunaan mobil dinas atau mobil operasional pegawai ASN yang digunakan untuk mudik, disini secara tegas sudah dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, lebih lanjut Mendagri meminta kepada DPRD untuk melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran atas penggunaan mobil dinas diluar tugas negara. Namun Komisi I DPRD lampung mengijinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik asalkan mobil tersebut dipelihara, dirawat dan tersedia Ketika akan dipergunakan.
Ini tidak menyalahi kode etik ASN berdasarkan UU ASN dan kode perilaku terkait “Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien” 
Namun secara etika dimasyarakat penggunaan kendaraan dinas dianggap sebagai hal yang tabu karena tidak seharusnya mobil dinas dipakai untuk keperluan pribadi diluar kepentingan negara
2. Pada kasus kedua dimana ASN di Pemprov Nusa Tenggara Barat mengisi daftar hadir hingga satu bulan padahal bolos kerja berarti ASN ini melanggar kode etik ASN terkait poin “ Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi” 
Perilaku ini tidak patut ditiru dan bisa berakibat pada penjatuhan sanksi/teguran terhadap ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dengan jujur
3. Pada kasus ketiga terkait nepotisme terkait guru honorer yang direkrut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan kedekatannya dengan seseorang dipemda sehingga menimbulkan polemic dalam birokrasi. Imbasnya suatu daerah kekurangan orang yang dibutuhkan dan kelebihan orang yang tidak dibutuhkan. Nepotisme melanggar etika ASN terkait “Melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang yang berlaku”, hal ini dimasa depan dapat menurunkan kualitas SDM karena rekrutmen tidak didasarkan pada kemampuan melainkan pada hubungan dekat
4. Pada kasus ke empat yaitu pemberian hadiah kepada guru dari orang tua wali murid dan para murid karena dianggap sebagai guru favorit di sekolah dasar negeri Bengkulu bisa dikategorikan sebagai tindak gratifikasi. Diketahui tindak pidana gratifikasi diatur dalam Undang-undang (UU) momor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001. 
Gratifikasi yang dimaksud tersebut yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Sanksi pidana tindak pidana gratifikasi ancamannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. 
Namun ancaman itu tak berlaku jika Guru melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Dalam kode etik ini semata-mata perlu dihindari agar tidak terjadi konflik kepentingan dikemudian hari akibat salah persepsi
5. Pada kasus kelima terjadi pelanggaran penyalahgunaan jabatan kekuasaan dr.x MPH dengan wewenangnya sebagai kepala dinas meminta kepada bagian pengadaan dinas Kesehatan agar kebutuhan obat-obatan di puskesmas dibeli dari apotek istrinya. Perilaku ini harus dihindari karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri
6. Pada kasus nomor 6 terkait pelantikan walikota tomohon Jefferson Rumajan padahal berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi APBD yang menuai banyak reaksi kecaman dikalangan masyarakat. Hal ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Indonesia. Sebagai ASN kita harus menjunjung tinggi etika “Melaksanakan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab dan berintegritas tinggi” agar pemerintahan dapat berjalan dengan aman dan tentram
7. Kasus nomor tujuh mengenai mana terpidana korupsi yang Kembali menjabat dipemerintahan daerah namun kini sudah bebas dan aktif Kembali sebagai ASN. Alasannya karena 9 orang di antaranya mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat banding sedangkan dua orang lainnya tidak melakukan upaya hukum.
Ini bertentangan dengan kode etik ASN “memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN” kalua mengingat nama baik mereka sudah sempat tercoreng karena terlibat dalam kasus korupsi. Biar bagaimana pun dampak korupsi tidak hanya merugikan diri sendiri, orang lain, menghambat pembangunan serta menyebabkan kerusakan alam sehingga harus dihindari
8. Kasus nomor delapan terkait pembocoran informasi oleh sub kelompok registrasi balai pelestarian peninggalan purbakala jawa timur sehingga ASN tersebut (inisial EW) dipindah tugaskan sejauh 140 kilometer dari tempatnya bekerja
Biar bagaimana EW telah melanggar kode etik ASN “Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain”, sebagai calon ASN saya akan berusaha menjaga amanah terkait informasi rahasia yang dipercayakan oleh masyarakat atau instansi kepada saya dimasa depan sehingga kebocoran data rahasia bisa terhindarkan
9. Kasus nomor Sembilan merupakan aksi mulia dari pejabat perdana Menteri korea selatan Chung hon son yang mengundurkan diri dari jabatannya terkait kasus tenggelamnya kapal feri sewol. Chung hon son merasa bertanggung jawab atau kejadian itu kemudian mengundurkan diri. Kalau kita lihat pada kode etik ASN ini termasuk upaya “Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi” dan “Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan”. Tidak ada gunanya mencari-cari alasan untuk menutupi kesalahan diri sendiri, kalua merasa tidak sanggup memang sebaiknya mundur saja
10. Kasus nomor 10 terkait pemecatan 14 ASN dilingkungan kabupaten rembang dipecat karena dihukum dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara atau lebih. Pasal 87 ayat (2) UU ASN PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Sanksi ini sudah benar dan memang seharusnya begitu. Perilaku koruptor sebaiknya dihindari
11. Pada kasus 11 terdapat pegawai ASN yang tertangkap sebagai bandar narkoba, ASN ini telah melanggar kode etik “Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN”
Di dalam UU No. 35 Tahun 2009. Penjatuhan hukuman yang diberikan terhadap penyalahguna narkotika berbeda-beda sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ini adalah perbuatan melanggar hukum yang tidak boleh ditiru oleh ASN
12. Kasus terakhir berbicara mengenai 70 kepala sekolah dan guru yang bekerjasama secara terstruktur untuk mencuri naskah soal ujian nasional akibat penyalahgunaan jabatan yang berakibat pada sanksi pidana. 

Related Post