Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Fenomena website bajakan yang semakin menjamur

Selamat Datang di Blog Orang IT. Saya sering melihat teman-teman mendownload produk bajakan entah itu software , game , film hingga ebook. Sambil bercanda saya nasehati agar membeli produk ilegal tersebut secara legal langsung disitus resminya. 

Tapi mereka selalu menimpali dengan perkataan yang terdengar sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari yaitu "kalau ada yang gratis ngapain harus bayar..."

Fenomena situs bajakan yang semakin menjamur

Saya sangat memaklumi omongan mereka karena beberapa software yang cukup familiar dalam kehidupan sehari-hari memiliki harga lisensi yang cukup fantastis , mari kita hitung sebagian :

Software archive winrar ($29/license) , IDM ($11/year atau $24/lifetime) , Microsoft office 2019 ($249/license life time) , Adobe photoshop ($20/bulan) , Corel Draw ($669/license) , Camstasia ($249/lifetime) , windows 10 home ($139) dll

Kalau ditotal semuanya lebih dari 5 juta, cukup mahal untuk golongan masyarakat menengah kebawah apalagi anak sekolah

Menjadikan alasan bahwa membajak produk digital dari perusahaan besar tidak akan merugikan mereka hanyalah dalih untuk membenarkan kesalahan yang dilakukan diri sendiri

Padahal perbuatan seperti membajak adalah ilegal , bagaimana perasaan anda ketika bersusah payah menciptakan suatu karya kemudian dijual kebeberapa orang tetapi oleh pembeli dishare kepada publik secara gratis?


Itu menyakitkan , sebesar apapun perusahaan pengembang software setiap bulan mereka harus membiayai karyawannya , mempromosikan produk melalui iklan media , membayar tim support untuk menangani keluhan konsumen , membayar para teknisi untuk menambahkan fitur terbaru dll biaya operasional mereka juga besar

Pada akhirnya kita saling menyalahkan , semuanya munafik baik pengguna software bajakan , pemilik situs ilegal termasuk yang menulis artikel 😆

Berdebat itu hanya membuang waktu berharga, lagi pula kita semua mempunyai alibi yang cukup masuk akal untuk dijadikan sebagai dalih pembenaran

Seperti kata pembajak software yang bilang bahwa mereka ikut mempromosikan software tertentu dengan cara menginstallnya , atau belum punya cukup uang untuk membeli produk resmi jadi anggap saja perusahaan sedang berdonasi

Beberapa perusahaan memang berdonasi misalnya microsoft office yang menggratiskan produk mereka khusus untuk pengguna student yang telah diverifikasi kampus melalui email misal helmykediri@namakampus.ac.id , ada juga layanan googledrive unlimited for student

Meski demikian para vendor pembuat program berbayar tetap mengecam keras aksi pembajakan produk secara ilegal

Berikut adalah fenomena situs bajakan yang populer di indonesia:


1. Sudah menyisipkan disclaimer

Beberapa blog bajakan menyediakan halaman disclaimer tapi bukan berarti tindakan mereka dibenarkan. Semua orang ketika baru pertama kali mengenal internet pasti pernah menggunakan software bajakan termasuk saya

Dulu waktu kelas 6 SD pertama kali dibelikan komputer oleh orang tua dan langsung sama teknisinya di install antivirus AVira versi bajakan

Bayangkan saja teknisi komputer jaman dulu hingga jaman sekarang tidak berubah , peralatannya semua berisi produk bajakan termasuk operating system windows dilengkapi aktivator

Waktu itu saya juga masih awam perihal produk ilegal dan legal, yang saya tau adalah komputer tersebut bisa digunakan untuk browsing internet dan mencetak materi pelajaran

Saya mengunjungi beberapa situs software dan film bajakan , mereka memberikan disclaimer yang mengatakan bahwa mereka intinya mengakui bahwa apa yang dibagikan adalah ilegal alias bajakan oleh sebab itu disarankan bagi pengguna untuk membeli secara resmi

Melalui halaman ini pemilik situs bajakan sudah merasa paling berjasa karena ikut mempromosikan produk dari perusahaan tertentu, padahal apa yang mereka lakukan justru merugikan perusahaan tersebut dengan semakin maraknya pengguna produk bajakan di indonesia

Beda jenis website tentunya beda alasan

Kata pemilik situs download game bajakan, mereka hanya melakukan test apakah game tersebut bisa dijalankan pada perangkat device mereka barulah kalau berjalan normal pengguna akan membelinya

Kata pemilik situs download film bajakan , mereka hanya memberikan cuplikan film secara penuh kepada pengguna barulah ketika pengguna merasa film itu bagus mereka akan menontonnya bersama keluarga , sahabat di bioskop terdekat

Kata pemilik situs download sofware bajakan , mereka bilang software full crack/keygen hanya untuk menambah masa trial apabila pengguna masih belum menentukan apakah ingin membeli software tersebut secara resmi atau tidak

Kata pemilik situs komik bajakan, mereka cuma menyediakan spoiler untuk lebih lengkapnya silahkan membeli komik fisik aslinya

Kata pemilik situs ebook bajakan, setelah membaca ebook premium jika memang bagus berilah pembuat ebook donasi

Kenyataanya saat seseorang mendownload software microsoft office 2019 dan keasyikan menggunakannya , mereka tidak akan sudi membayar 3juta untuk membeli lisensinya secara resmi

Kembali pada prinsip hidup "kalau ada yang resmi mengapa harus bayar.." banyak yang pakai produk bajakan kita gak sendiri, dosa jamaah dosanya dibagi-bagi 💩

Intinya gara-gara halaman disclaimer inilah pemilik situs bajakan sama sekali tidak merasa bersalah ataupun peduli dengan dosa jariyah karena dalam hati mereka biarlah para pengguna membeli lisensi secara resmi kalau memang mereka sadar padahal diri sendiri gak sadar-sadar

Di internet kita mengenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) semua barang berHAKI di internet dilindungi oleh undang-undang DMCA (Digital millenium copyright act)

Lantas apakah situs bajakan yang mencantumkan halama disclaimer pasti aman ? tidak , para perusahaan selaku pengembang akan menggugat mereka secara digital

Dan akhirnya situs bajakan dihapus paksa oleh penyedia hosting , disembunyikan dari google , tak jarang dikirimkan surat somasi untuk dibawa kejalur hukum

Ini pernah menimpa kawan saya yang kebetulan mengelola situs bajakan download mp3 gratis , beberapa hari kemudian dilayangkan surat somasi hingga ancaman kejalur hukum tetapi alhamdulillah akhirnya damai dengan materai 6000

Hal ini juga sama saja dengan game hasil crack , katanya cuma menguji perangkat device nyatanya setelah bosan bermain game seharian juga di uninstall, mereka tidak memberikan komisi sama sekali kepada pembuat game

Begitu juga dengan film bajakan, siapa sih yang mau repot-repot kebioskop atau beli DVD legal kalau bisa download secara gratis dari internet dan ditonton sepuasnya lewat komputer? kalau sudah tau alur filmnya mau nonton lagi ya bosan

Halaman disclaimer tidak lebih tinggi dari HAKI jadi situs bajakan ilegal sampai kapanpun tetap ilegal dan dibenci oleh perusahaan pengembang

Justru halaman disclaimer ini memberikan efek negatif kepada pengunjung, seperti memberikan suggesti bahwa apa yang mereka lakukan tidaklah salah tetapi benar , biarkan orang-orang kaya yang beli sementara kita yang masih miskin tetap bertahan dengan produk bajakan

Alih-alih mengajak pengunjung untuk mendukung produk original justru apa yang mereka katakan sok bijak dalam disclaimer bertentangan dengan tindakan mereka

Mereka membajak dan tidak menghargai produk original tetapi mengajak pengunjung untuk menghargai produk original 😜 paham sampai disini?

2. Hasilnya gak berkah

Banyak pemilik situs bajakan share penghasilan diforum-forum tertentu , wajar saja produk bajakan merupakan salah satu jenis konten yang cukup banyak dicari oleh pengguna internet, jadi saya tidak kaget kalau blog bajakan banyak visitornya

Beberapa orang muncul dengan kata-kata bijak memberikan saran agar pemilik situs segera bertaubat karena telah merugikan perusahaan pembuat konten original dan justru kesannya seperti mengajak orang-orang agar ikut sesat

Para haters begitu fasih ceramah soal agama hingga membawa-bawa fatwa MUI serta hadist-hadist perihal produk bajakan yang hukumnya haram

Perilaku membajak produk orang lain pada dasarnya adalah tindakan untuk mencari keuntungan pribadi , dalam hati yang paling dalam tujuannya untuk memperkaya diri sendiri melalui shortlink, iklan atau safelink

Sementara ucapan seperti membantu orang miskin atau membantu mempromosikan produk agar lebih laku hanya keluar dari bibir saja

Apa yang telah anda lakukan telah sangat merugikan orang lain , lagi pula kalau hanya sekedar versi uji coba beberapa produk ternama telah memberikan versi trial selama 30 hari pertama

Merugikan orang lain itu dilarang dalam agama dan dosa. Ngerti dosa? alah nanti bisa tobat

Kalau dosa anda kepada tuhan mungkin bisa luntur dengan istighfar berhari-hari sambil menangis menyesali segala perbuatan dimasa lalu

Bagaimana kalau dosanya kepada manusia ? apakah itu akan luntur kalau tidak meminta maaf kepada orangnya secara langsung ?

Bagaimana dengan orang kafir yang katanya sudah jelas penghuni neraka ? berarti anda akan kehilangan berkah yang besar dalam hidup

Jangan pernah mencantumkan data asli kalau anda membuat situs ilegal , khawatirnya nanti dicyduk sama polisi dirumah sendiri

Kalau memang sudah terbukti salah anda tidak akan bisa mengelak , hukumanya adalah denda kalau tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman penjara

Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002 pasal 72

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca juga : Alasan orang suka menggunakan produk bajakan

3. Blog bajakan mencoreng nama indonesia dimata dunia

Tingginya angka pembajakan di indonesia menempatkan negara ini dalam peringkat ke 11 pada kategori "the worst pirating nation"

Sungguh prestasi yang sangat memalukan mengingat besarnya wilayah indonesia , dikenal sebagai permata yang berserakan digaris khatulistiwa tetapi angka pembajakan masyarakatnya cukup tinggi

Saya juga kaget waktu kuliah sama dosen diberikan software visual fox pro bajakan hadehh ternyata pembajakan telah menjadi hal publik yang dianggap biasa saja

Lagi pula masyarakat kita memang minim pengetahuan mengenai hak cipta , dan mereka yang paham pun masih terlalu miskin untuk membeli semuanya

Maraknya situs bajakan yang beredar di internet membuat generasi kita sangat terbiasa dengan konten bajakan. Mereka tidak peduli tentang hukum dan bahkan menganggap produk bajakan bukanlah hal yang memalukan

Giliran lihat mesin ATM pakai windows bajakan para netizen riuh menghujat tetapi giliran diri sendiri pakai produk bajakan berdalih cuma orang miskin 😤

Tidak ada kesadaran perihal HAKI membuat masyarakat menganggap remeh karya orang lain , ketika karya sendiri dihina kita ngamuk tapi ketika karya orang lain yang terlihat jelek dimata kita dihina, kita ikut-ikutan menghujat begitulah kelakukan netizen indonesia

Pada akhirnya masalah konten bajakan tidak ketemu jalan keluarnya, apakah saya harus menghubungi admin situs terkenal seperti bagas31, ad4msan dll untuk menghentikan pembajakan ? itu adalah hal yang sia-sia

Namun bagi anda yang sedang fokus berhijrah dan fokus meningkatkan kualitas diri , mulailah dengan menggunakan produk original kalaupun memang tidak mampu membeli lisensi cari software alternatifnya

Masa iya punya smartphone 2-3 setahun 2x ganti ponsel giliran untuk berhijrah dan meningkatkan kualitas diri sendiri ogah

Sampai disini kita sama-sama munafik , saya telah membeli beberapa lisensi software standar tapi dalam beberapa kasus untuk program perkuliahan misalnya masih menggunakan software bajakan

Semoga kelak kita sepenuhnya bisa lepas dari hal-hal yang kurang berkah yang dapat menurunkan kualitas hidup

Mari membeli produk original langsung dari situs resminya,, sekian dan terimakasih

.....https://helmykediri.com