Tata cara melaksanakan shalat ied , niat dan bacaan doanya

by

helmy

Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim
Tata cara melaksanakan shalat ied
Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, 
Rasulullah SAW memerintahkan kami agar pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” 

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat). 
Ibnul  Qayyim  rahimahullah  mengatakan,  “Nabi  shallallahu  ‘alaihi wa  sallam  biasa mengakhirkan  shalat  ‘Idul  Fithri  dan  mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. 
Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.” 
Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang  dapat  segera  menyembelih  qurbannya.  Sedangkan  shalat ‘Idul  Fitri  agak  diundur  bertujuan  agar  kaum  muslimin  masih  punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat  pelaksanaan  shalat  ‘ied  lebih  utama  (afdhol)  dilakukan  di  tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan, 
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” 
Imam  Nawawi  mengatakan,  “Hadits  Abu  Sa’id  Al  Khudri  di  atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. 
Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”

Sunnah Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

1.  Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. 
2.  Berhias diri288 dan memakai pakaian yang terbaik. 
3.  Makan  sebelum  keluar  menuju  shalat  ‘ied  khusus  untuk  shalat ‘Idul Fithri. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” 

4.  Bertakbir  ketika  keluar  hendak  shalat  ‘ied.  Dalam  suatu  riwayat disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat  pada  hari  raya  ‘Idul  Fithri,  lantas  beliau  bertakbir  sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. 
Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”
Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:
(a)  Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan)  bacaan  takbir.  Ini  berdasarkan  kesepakatan empat ulama madzhab. 
(b)  Di antara lafazh takbir adalah,
 أكَْ أكَْ  أكَْ أكَْللَِّ ِالْمْ اللَُّبَُ اللَُّبَُ لَ إلََ إلَّ اللَُّ وَالَلَُّبَُ اللَُّبَُ وَحَدُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu  akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada  sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah  Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan. 
5.  Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang telah disebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman. 
Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.” 
6.  Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. 
7.  Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. 
Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah 
Tidak Ada Adzan dan Iqamah Ketika Shalat ‘Ied
Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata, “Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqamah.”
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqamah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut. 
1-  Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.
2-  Membaca do’a istiftah. 
3- Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/ tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang  dicontohkan  oleh  Ibnu  ‘Umar.  Ibnul  Qayyim  rahimahullah mengatakan,  “Ibnu  ‘Umar  yang  dikenal  sangat  meneladani  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”
4- Di  antara  takbir-takbir  (takbir  zawa-id)  yang  ada  tadi  tidak  ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”
Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

“Subhanallah  wal  hamdulillah  wa    laa  ilaha  illallah  wallahu  akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).”
Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.
5-   Membaca ta’awudz.
6-   Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. 
Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. 
Ia pun menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”
Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama  dan  surat  Al  Ghosiyah  pada  raka’at  kedua,  pada  shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. 
Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” 
An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masingshalat.
7-   Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dan seterusnya).
8-   Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.
9-   Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.
10- Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
11-  Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied 

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.” 
Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. …
Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini 
tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.” 
Jama’ah  boleh  memilih  mengikuti  khutbah  ‘ied  atau  tidak.  Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda, “Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa 
yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.” 

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, 
“Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah 
diriwayatkan  oleh  beberapa  sahabat  Nabi.  Mereka  biasa  mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, 
Imam Ahmad mengatakan,  “Aku  tidak  mau  mendahului  mengucapkan  selamat  hari  raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan  selamat  adalah  wajib,  sedangkan  memulai  mengucapkannya bukanlah  sesuatu  yang  dianjurkan.  
Dan  sebenarnya  bukan  hanya  beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. 
Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. 
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini didukung oleh riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. 
Dalil dari hal ini adalah:
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha  bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.” 
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. 
Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. 

Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dan siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at

Related Post