Rukhsah puasa, 9 golongan yang boleh meninggalkan puasa

by

helmy

9 golongan yang boleh meninggalkan puasa

9 golongan orang yang boleh tidak berpuasa :

1. Anak kecil

Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun 
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia, yaitu usia 15 tahun.

2. Gila

Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada 2 ( dua ) macam orang gila yaitu :
a. Orang gila yang disengaja
Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ puasanya setelah sehat akalnya.
b. Orang gila yang tidak disengaja
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ karena gilanya bukan disengaja.

3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Akan tetapi di sini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu :
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya. 
Dan yang bisa menentukan ini adalah :
a. Dokter muslim yang terpercaya. 
b. Berdasarakan pengalamannya sendiri.
Catatan :
Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja, akan tetapi siapapun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. 
Akan tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Akan tetapi ini khusus untuk orang seperti ini (bukan orang sakit).

4. Orang tua

Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.

5. Bepergian (musafir)

Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km. 
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misal: 
Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi. Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu subuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu subuh masih di Cirebon. Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk subuh ia masih ada di rumah.
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan :
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut dalam contoh saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.

Dan jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqosor Shalat. Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah-pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim.

6. Hamil

Orang hamil yang khawatir akan kondisi :
a. Dirinya, atau
b. Janin (bayinya)

7. Menyusui

Orang menyusui yang khawatir akan kondisi :
 a. Dirinya atau
b. Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain.

8. Haid

Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

9. Nifas

Wanita yang sedang nifas tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

Baca juga : Hal yang menghilangkan pahala berpuasa

Orang yang wajib mengqodho atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa

1. Anak kecil

Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

2. Orang Gila

a. Gila yang disengaja wajib mengqodho’ saja dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

3. Orang sakit

a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib mengqodho, akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan makanan (seperti : beras) sebanyak 1 mud (yaitu 6,7 ons) diberikan kepada fakir miskin.

4. Orang tua

Orang tua disamakan dengan orang sait yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud (yaitu 6,7 ons) diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang musafir

Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.

6. dan 7. Wanita hamil dan menyusui Wanita hamil dan menyusui

Ada 3 (tiga) macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

8. Wanita Haid

Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

9. Wanita Nifas

Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

Tabel masalah qodho’ dan fidyah puasa 

Tabel masalah qodho' dan fidyah puasa
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa selain orang yang boleh meninggalkan puasa maka mereka adalah orang-orang yang wajib berpuasa

Cara melakukan puasa qodho 

Bagi yang punya hutang puasa cara mengqodhonya adalah dengan melakukan puasa di hari-hari yang diperkenankan puasa di sepanjang satu tahun setelah ramadhan, yaitu selain :
1. Hari raya Idul Fitri
2. Hari raya Idul Adha
3. Hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)
Cara niat puasa qodho’ sama dengan cara niat puasa ramadhan. Adapun menambah kalimat qodho’ itu tidak harus akan tetapi sekedar dianjurkan.
Jika mengqodho’ puasa ramadhan bertepatan dengan hari-hari disunnahkan puasa sunnah, maka cukup niat puasa qodho yang wajib saja tanpa harus dibarengi dengan niat puasa sunnahnya. Dan orang tersebut sudah mendapatkan pahala puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus biarpun tanpa diniatkan puasa sunnah.
Sumber = buya yahya

Related Post