Niat zakat fitrah dan hukum zakat fitrah dengan uang

by

helmy

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash  sholah  (perbaikan),  menjernihkan  sesuatu  dan  sesuatu  yangdikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Niat zakat fitrah dan hukum zakat fitrah
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat  disandarkan  pada  kata  fithri  karena  fithri  (tidak  berpuasa  lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. Ada pula ulama yangmenyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”,  yang  berarti  fitrah/naluri. 
Imam Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkansebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini digunakan olehpara pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fitrah

Hikmah  disyari’atkannya  zakat  fithri  adalah:  
(1)  untuk  berkasih  sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, 
(2) memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan 
(3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.”

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari  berbuka  (tidak  berpuasa  lagi)  dari  bulan  Ramadhan.  Bahkan  Ishaq bin  Rohuyah  menyatakan  bahwa  wajibnya  zakat  fithri  seperti  ada  ijma’(kesepakatan ulama) di dalamnya .
Bukti  dalil  dari  wajibnya  zakat  fithri  adalah  hadits  Ibnu  Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan
sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”
Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yang ada).
Yang Berkewajiban Membayar Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: 
(1) setiap muslim, 
(2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang ditanggung nafkahnya pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti  dia  dikatakan  mampu  dan  wajib  mengeluarkan  zakat  fithri.
Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
“Barangsiapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran  mencukupi  tersebut?”  Rasulullah  shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam
Dari  syarat  di  atas  menunjukkan  bahwa  kepala  keluarga  wajib membayar  zakat  fithri  orang  yang  ia  tanggung  nafkahnya. 
Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab  terhadap  zakat  fithri  si  istri  karena  istri  menjadi  tanggungan nafkah suami.
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu  tersebut,  maka  wajib  baginya  membayar  zakat  fithri.  
Inilah  yang menjadi  pendapat  Imam  Asy  Syafi’i. Alasannya  karena  zakat  fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.

Bentuk Zakat Fitrah

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum).
Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi pada dalilsaja.
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena saat itu keduanya menjadi makanan pokok penduduk Madinah. 
Seandainya bukan makanan pokok  mereka,  tentu  beliau  shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam  tidak  akan
membebani  mereka  mengeluarkan  zakat  fithri  yang  bukan  makanan yang biasa mereka makan. 
Sebagaimana juga dalam membayar kafarah diperintahkan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin,
yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). 
Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafarah karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia

Besarnya Zakat Fithri

Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. 
Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”
Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau 1 sho’ keju.” Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. 
Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat  fithri  dikeluarkan  2,5  kg  seperti  kebiasan  di  negeri  kita,  sudah dianggap sah. 
Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan  zakat  fithri  dengan  uang  yang  senilai  dengan  zakat.  Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. 
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu  Daud  mengatakan,    “Imam  Ahmad  ditanya  dan  aku  pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad, “Ada yang berkata pada  Imam  Ahmad,  “Sejumlah  orang  mengatakan  bahwa  ‘Umar  bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” 
Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu  sho’  kurma  atau  satu  sho’  gandum  …).”  
Allah  Ta’ala  berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” Sungguh aneh,
segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.

Penerima Zakat Fitrah

Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat  fithri.  Mayoritas  ulama  berpendapat  bahwa  zakat  fithri  disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.
Karena dalam hadits disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan  lainnya  dikemukan  oleh  murid  Ibnu  Taimiyah,  yaitu  Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi  petunjuk  bahwa  zakat  fithri  hanya  khusus diserahkan  pada  orang-orang  miskin  dan  beliau  sama  sekali  tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. 
Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti itu, begitu pula orang-orang setelahnya.” 

Baca juga : Niat dan bacaan zakat fitrah 

Waktu Pengeluaran Zakat Fithri

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: 
(1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat
waktu pelaksanaan shalat ‘ied; 
(2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat  maka  zakatnya  diterima  dan  barangsiapa  yang  menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.”
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau
dua hari sebelum hari raya ‘Idul Fithri.”
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang mendukung hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah kepada amil zakat fithri dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”
Sebagian  ulama  berpendapat  bahwa  zakat  fithri  boleh  ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (‘Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum ‘Idul Fithri.
Ibnu  Qudamah  Al  Maqdisi  rahimahullah  mengatakan,  “Seandainya zakat  fithri  jauh-jauh  hari  sebelum  ‘Idul  Fithri  telah  diserahkan,  maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. 
Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya  zakat  fithri  adalah  hari  fithri,  hari  tidak  lagi  berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” 
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa  menunaikan  zakat  fithri  setelah  shalat  ‘ied  tanpa  ada  udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan  Hanabilah.  
Namun  seluruh  ulama  pakar  fikih  sepakat  bahwa  zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. 
Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini.
Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat  fithri  yaitu  di  saat  ia  mendapati  waktu  fithri  (tidak  berpuasa  lagi). Karena  wajibnya  zakat  fithri  ini  berkaitan  dengan  sebab  wajibnya  yaitu bertemu dengan waktu fithri

Related Post