7 cara cek data NIK KTP secara online maupun offline

by

helmy

Selamat Datang di Blog Orang IT. Perkembangan teknologi yang semakin canggih secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan manusia. Seperti halnya kartu tanda pengenal atau biasa disingkat KTP juga sudah berbasis elektronik sehingga namanya berubah menjadi EKTP (elektronik KTP) yang berarti kartu bukti tanda kependudukan sebagai WNI ini dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan data yang akurat , aman , sesuai prosedur yang berlaku karena langsung terhubung dengan data kependudukan dari Kemendagri Pusat (Kementerian Dalam Negeri)
Setiap warga negara indonesia hanya boleh memiliki 1 KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (disingkat NIK) yang unik dan berbeda dari yang lain. Nomor NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya yang diberikan oleh instansi pelaksanaan pemerintah pusat kepada setiap penduduk ketika dilakukan pencatatan biodata. NIK terdiri dari 16 digit karakter angka dengan susunan sebagai berikut :
2 digit awal diambil dari kode provinsi
2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
2 digit setelahnya lagi adalah kode kecamatan
6 digit setelah itu merupakan tanggal lahir dalam format ddmmyy (untuk wanita ditambah 40)
4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dengan angka 0001
Contohnya :  seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001
Nomor NIK nantinya akan tercantum dalam setiap pembuatan dokumen kependudukan dan dijadikan sebagai dasar penerbitan KTP , passport , surat ijin mengemudi (SIM) , nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi , sertifikat milik tanah serta dokumen identitas lainnya
NIK tetap berlaku meskipun orang yang bersangkutan hidupnya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, baik karena urusan suatu pekerjaan maupun memang karena rumahnya banyak. 
Untuk menyempurnakan pemahaman anda selanjutnya akan saya jelaskan mengenai cara kerja sistem EKTP 

Cara kerja EKTP 

Kartu Identitas e-ktp menggunakan biometrik, yaitu sebuah sistem verifikasi dan validasi sistem lewat pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku dari manusia. Banyak sekali teknik atau cara pengamanan menggunakan cara ini, namun yang dipakai dalam e-ktp di Indonesia adalah dengan menggunakan sidik jari. Sidik jari yang terekam dalam e-ktp adalah semua jaringan tangan namun yang dimasukkan dalam chip hanyalah dua jari saja, yaitu telunjuk dan ibu jari.
Alasan kenapa menggunakan autentifikasi dengan sidik jari adalah karena biayanya yang tidak mahal alias murah, lebih ekonomis dibandingkan cara biometrik yang lain, selain itu bentuknya dapat dijaga dan unik karena tiap orang mempunyai karakteristik sidik jari yang berbeda-beda walaupun orang tersebut adalah anak kembar.
Meskipun beberapa orang yang baru saja membuat EKTP atau sudah bertahun-tahun memiliki KTP, kenyataanya saat ingin melamar kerja secara online (misal CPNS) muncul keterangan bahwa DATA NIK mereka tidak ditemukan dalam database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil 
Ini terjadi pada salah satu teman saya, meskipun sudah memiliki KTP sejak 3 tahun namun nomor NIK nya tidak ada datanya dipusat ketika mendaftar CPNS, kemudian teman saya mengurusnya ke kantor DispendukCapil daerah dan barulah nomor NIK teman saya muncul datanya

Penasaran bedanya KTP dengan EKTP?

Saya sendiri sampai sekarang masih menggunakan KTP lama karena buatnya ketika saya masih berumur 17 tahun (kalau ganti status kawin/belum kawin wajib diperbaharui), maklum saja karena saya ini tidak ada waktu untuk mengurus hal itu. Berikut perbedaan KTP dan EKTP
> KTP
* Tidak mampu digunakan untuk menyimpan data 
* Tidak dilengkapi dengan chip
* Masa berlaku terbatas
* Bahannya terbuat dari plastik biasa jadi mudah rusak
> EKTP
* Bisa digunakan untuk menyimpan data
* Dilengkapi dengan chip canggih
* Masa berlaku seumur hidup
* Bahannya lebih awet karena terbuat dari PETG (Polythylene Terepthalate)
Dengan kemajuan teknologi dan internet yang semakin canggih , kini anda dapat mengecek data NIK anda apakah sudah terdaftar di database kependudukan pusat atau belum langsung dari perangkat smartphone atau komputer , yang dibutuhkan hanyalah koneksi internet.

Memastikan bahwa NIK anda adalah unik , benar adanya bahwa itu adalah milik anda seorang bukan milik orang lain juga penting. Coba 7 tips mengecek data NIK KTP secara online berikut 

Dirangkum dari berbagai sumber akhirnya helmykediri akan menunjukkan 7 cara cek NIK secara online apakah sudah terdaftar di pusat atau belum 

1. Mengeceknya langsung disitus resmi pemerintahan

Cara pertama yang paling sering dilakukan seseorang untuk mengecek data NIK KTPnya adalah dengan mengunjungi website resmi milik pemerintah daerah atau dinas terkait yaitu dispendukcapil tingkat kabupaten/kota ditempat anda mengurusnya dulu
Buka google lalu ketikkan “Dukcapil kota kediri”
Maka alamatnya adalah http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/cek_nik/
Cara mengeceknya tidaklah sulit karena kebanyakan website dukcapil setiap wilayah sudah dilengkapi dengan fitur seperti Cek KK atau Cek NIK KTP. Buka dulu situsnya kemudian cari menu/fitur “cek NIK” kalau sudah ketemu masukkan data NIK anda disana lalu tekan tombol “cek” untuk melihat data
1 cek ktp nik
Tunggu beberapa saat maka data anda akan muncul, kalau data anda ternyata tidak muncul kemungkinannya ada 2 penyebab:
> Kesalahan teknis karena sistem sedang trouble. Solusinya cobalah lagi ke esokan hari
> Data anda memang belum di aktivasi silahkan pergi ke dinas yang terkait
Untuk kota kecil seperti tempat tinggal saya terkadang tampilan webnya memang agak jelek beda dengan kota-kota besar lain hehe

2. Menggunakan chip card reader ektp

chip card reader ektp

Selain mengecek melalui situs resmi terkait, anda juga bisa lho menggunakan media card reader untuk mengecek apakah EKTP anda asli atau palsu. Alat cardreader khusus ini dapat digunakan untuk membaca data digital yang terdapat pada EKTP dengan benar dan prosesnya cukup mudah juga cepat. 
Sayangnya , karena alat cardreadernya khusus jadi untuk bisa menggunakannya anda harus pergi ke kantor Disdukcapil setempat dan juga karena jumlah alatnya yang terbatas terkadang anda harus mengantri

Alat ini juga tersedia di toko online seharga 13 jutaan 😰

Jadi sudah tahukan apa yang harus dilakukan ?

3. Download aplikasi cek EKTP online

Siapa sangka , berkat kemajuan teknologi yang berkembang pesat membuat segala akses informasi menjadi lebih mudah. Salah satunya dengan diciptakannya sistem aplikasi berbasis smartphone yang memudahkan pengguna dalam mengakses suatu informasi tertentu hanya melalui genggaman tangan
Pertama buka aplikasi playstore lalu download aplikasi khusus untuk cek NIK KTP
Ketikkan saja di pencarian “cek ktp” nanti resultnya muncul banyak
Kenapa banyak? mana yang asli? aman atau tidak ? saya takut kalau ternyata apa yang saya download adalah virus..
Tentu saja aman karena semua aplikasi yang diunggah ke playstore oleh pemilik akun google developer dan sudah disetujui untuk tampil disana sebelumnya telah melewati pemindai keamanan oleh googleplay protect
Selain itu , semua developer pemrograman android bisa membuat aplikasi cek ektp online karena mereka hanya perlu melakukan sinkronisasi data dengan situs pusat atau melalui API
Download aplikasi untuk cek nik KTP di playstore kemudian masukkan nomor NIK yang ingin dilihat > selanjutnya tekan Check
2 cek nik ktp via aplikasi

Untuk hasil cek data NIK via aplikasi biasanya memang tidak menunjukkan data nama untuk kepentingan privasi. Data yang muncul hanya berupa jenis kelamin , provinsi , kab/kota , kecamatan , kelurahan dll
Ini juga termasuk cara yang sering digunakan oleh generasi millenial. Jika data anda tidak muncul kemungkinannya ada 2 : server sedang error atau memang NIK anda belum di aktifkan
* Kemendagri tdk pernah membuat aplikasi CEK NIK , resiko penyalahgunaan data ditanggung pengguna sepenuhnya

4. Menggunakan media sosial

Cara selanjutnya untuk mengecek data NIK anda adalah melalui akun sosial media facebook , twitter , whatsapp dari dispendukcapil setempat. Namun, sebelum menggunakan cara ini anda harus terlebih dahulu memastikan bahwa akun yang anda hubungi adalah resmi dan benar-benar dikelola oleh disdukcapil setempat 
Data ini bisa anda lihat pada halaman web resmi disdukcapil untuk setiap kab/kota disekitar tempat tinggal anda. Beberapa website dispendukcapil daerah terkadang tidak menyediakan fitur untuk cek data NIK namun mereka tetap menyediakan kontak alamat yang bisa dihubungi secara online
Jika ada WA silahkan konfirmasi data anda via WA 
2 cek nik ktp via aplikasi

Mengapa kita harus memastikan bahwa yang kita hubungi benar-benar akun resmi dari disdukcapil? ketika melakukan konfirmasi data nantinya mereka akan meminta sejumlah data yang sifatnya cukup privasi termasuk unggahan scan KK dimana data ini sangat rawan sekali untuk disalahgunakan. 
Tahu sendirikan data NIK KK bisa diperjual belikan?
Silahkan buka situs webresmi dispendukcapil daerah , kemudian hubungi mereka entah via akun sosial media (facebook , twitter) , email , atau whatsapp. Kalau pada contoh diatas adalah konfirmasi via whatsapp karena dihalaman web resminya memang mereka menyertakan data nomor whatsapp untuk dihubungi
Pastikan untuk selalu menggunakan DM (direct messages) atau PM (private messages) supaya data yang anda kirimkan selalu terjaga keamanannya

5. Melalui email

Cara selanjutnya bisa juga melalui media pesan elektronik alias email. Kalau menggunakan akun media sosial … kita bisa langsung mengecek apakah pesan kita sudah terkirim atau belum tetapi kalau menghubungi disdukcapil via email maka anda harus sedikit bersabar karena balasannya cukup lama
Belum lagi kalau ternyata email yang anda kirim tidak dilengkapi dengan subject yang jelas , maka bisa jadi pesan yang anda kirimkan di abaikan / terlewatkan atau justru masuk kedalam kotak spam
Pastikan anda hanya menghubungi alamat email yang tercantum pada situs resmi disdukcapil daerah biasanya data ini bisa anda temukan dibagian footer
Isi pesan dengan jelas. Masukkan alamat , isi subject , masukkan pesan dan kirim … selanjutnya tunggu balasan maksimal 48 jam

6. Cek langsung melalui situs pusat

Apa perbedaan cek melalui situs disdukcapil pusat dengan daerah? kalau kita cek via situs pusat biasanya webnya lemot/down apalagi kalau sedang musim penerimaan CPNS seperti sekarang ini. Sementara kalau kita ngeceknya lewat situs dukcapil daerah biasanya lebih lancar
Situs resmi dukcapil pusat untuk mengecek NIK =

dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
Sayangnya sejak 2016 lalu kemendagri telah menutup layanan ini dengan alasan keamanan dan mencegah upaya penyalahgunaan identitas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kemendagri kemudian menghimbau kepada masyarakat indonesia yang ingin mengecek status NIK mereka agar datang langsung ke kantor dinas dukcapil setempat. Hal ini dikarenakan akses untuk mengecek ke absahan NIK hanya dimiliki oleh dinas dukcapil dari kementerian dalam negeri
Kalau ada masalah bisa menghubungi call cener dukcapil pusat di nomor 1500537

7. Cek via sms

Apa anda penduduk kota depok? disdukcapil depok juga menyediakan layanan untuk cek NIK KTP melalui sms .. begini caranya 
> Pastikan dulu bahwa KTP anda datanya sebagai penduduk kota depok
> SMS dengan format NIK#Nomor NIK kemudian kirimkan ke  082111014433
> Tunggu balasan dari petugas mengenai informasi NIK anda seperti nama , tempat tanggal lahir , jenis kelamin , status ektp dll
Bukan hanya depok saja , beberapa kota besar lainnya seperti batam , jakarta , surabaya, bandung juga memberikan informasi status EKTP melalui sms
Silahkan kunjungi website resminya dan lihat informasi yang bisa dihubungi pada bagian footer

Belum punya KTP?

Membuat KTP sebenarnya mudah, seharipun cukup untuk menyelesaikan prosedurnya. Yang agak lama cuma menunggu KTPnya jadi. Berikut adalah syarat dan cara membuat EKTP terbaru :
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018 silam. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa Perpres tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu.
Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.
Jadi anda cuma perlu menyiapkan foto copy KK lalu pergi ke kantor disdukcapil setempat > ambil nomor antrian > tunggu dipanggil petugas > petugas melalukan verifikasi data penduduk sesuai yang tertulis dalam kartu keluarga
Selanjutnya tinggal pemotretan saja untuk foto KTP (background merah untuk yang lahir ditahun ganjil dan background biru untuk yang lahir ditahun genap ) > tanda tangan elektronik > rekaman sidik jari (ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan) > petugas juga mencatat retina/iris mata dengan alat scanner 
Selesai…
EKTP tidak bisa langsung diambil karena harus disahkan terlebih dahulu oleh pihak yang berwajib. Prosesnya memakan waktu paling cepat 14 hari
EKTP yang sudah jadi langsung dikirimkan ke rumah atau ke kantor kelurahan atau desa setempat (disini yang biasanya sering molor , ektp sudah ada tapi bilangnya belum ada)
Hubungi layanan dispendukcapil daerah setempat dan tanyakan KTP anda sudah dicetak atau belum. Waktu pembuatan minta nomor NIK nya

Aduhh KTP saya hilang bagaimana mengurusnya ?

Prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Persyaratan yang dibutuhkan adalah dengan melengkapi dokumen seperti surat keterangan kehilangan yang diperoleh dari Kepolisian, fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta surat pengantar RT/RW.
Biasanya, di beberapa tempat, pengurusan kehilangan e-KTP juga membutuhkan pasfoto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Demikian postingan mengenai 7 cara cek data NIK KTP secara online maupun offline , semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat untuk pembaca sekalian. Jika ada kekurangan dalam penyampaian informasi dan kurang berkenan mohon dimaafkan.

….https://helmykediri.com

Related Post