Dalil Larangan Membunuh Katak dalam Islam

by

helmy

HADIST LARANGAN MEMBUNUH KATAK KODOK DALAM ISLAM

Dalil Larangan Membunuh Katak dalam Islam


Selamat Datang di Blog Orang IT . Sharing mengenai beberapa dalil yang menyatakan larangan membunuh kodok dalam agama islam , ya terdapat beberapa hadist shahih mengenai hukum membunuh katak dalam islam tahukah kalian bahwa kodok atau katak merupakan salah satu hewan yang tidak boleh di bunuh dalam islam 

Sekarang ini sedang musim penghujan yang identik dengan tiba-tiba munculnya banyak kodok ini terutama bagi kalian yang rumahnya deket kebun atau sawah, hal ini pun saya rasakan dimana kodok ini merupakan hewan yang mengganggu bagaimana tidak setiap malam kodok masuk rumah , terkadang gak sengaja terinjak dikamar mandi , hewan ini banyak bertebaran disekitaran rumah tentu saja timbul keinginan untuk mencari tahu apasih hukumnya membasmi kodok dalam islam ?

Berikut dalil yang menyatakan hukum membunuh kodok dalam islam

1. Hadist Abdurrahman bin ustman RA

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (275H) rahimahullah
dalam kitabnya “As-Sunan” 4/7 no.3871, dan An-Nasa’iy (303H) rahimahullah
dalam kitabnya “As-Sunan” 7/210 no.4355:

عَنِ ابْنِ أَبِي
ذِئْبٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ عُثْمَانَ: «أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ، فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا
»

Abdurrahman bin Utsman radhiyallahu ‘anhu berkata:
Seorang dokter bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang kodok yang dijadikan obat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang membunuhnya
.

Hadits ini di-sahih-kan oleh Imam Al-Hakim (405H), dan
Adz-Dzahabiy (748H)
rahimahumallah. [Al-Mustadrak
4/455]
Di-sahih-kan
juga oleh syekh Albaniy
rahimahullah dalam
kitabnya “Sahih At-Targiib” 3/86 no.2991.

2. Hadist Aisyah RA

Diriwayatkan oleh Abdurrazaaq (211H)
rahimahullah dalam kitabnya “Al-Mushannaf”
4/446 no.8392:


عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ
الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «كَانَتِ الضُّفْدَعُ تُطْفِئُ النَّارَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ، وَكَانَ
الْوَزَغُ يَنْفُخُ فِيهِ، فَنُهِيَ عَنْ قَتْلِ هَذَا، وَأُمِرَ بِقَتْلِ هَذَا»

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dulunya
kodok memadamkan api dari nabi Ibrahim (ketika dibakar), sedangkan cicak
menghidupkannya padanya, maka dilarang membunuh ini (kodok) dan
diperintahkan membunuh ini (cicak)”.

Pentahqiq musnad Ahmad cetakan
Muassasah Ar-Risalah 41/81 menghukumi hadits ini sanadnya sahih sesuai
dengan syarat Imam Bukhari dan Muslim.

3. Hadist anas bin malik RA


Diriwayatkan oleh Abdurrazaaq
dalam kitabnya “Al-Mushannaf” 4/446 no.8393:

قَالَ: أَخْبَرَنَا
أَبُو سَعِيدٍ الشَّامِيُّ، عَنْ أَبَانَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِّنُوا الضُّفْدَعَ؛ فَإِنَّ
صَوْتَهُ الَّذِي تَسْمَعُونَ تَسْبِيحٌ، وَتَقْدِيسٌ، وَتَكْبِيرٌ، إِنَّ الْبَهَائِمَ
اسْتَأْذَنَتْ رَبَّهَا فِي أَنْ تُطْفِئَ النَّارَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ، فَأَذِنَ لِلضَّفَادِعِ
فَتَرَاكَبَتْ عَلَيْهِ، فَأَبْدَلَهَا اللَّهُ بِحَرِّ النَّارِ الْمَاءَ»

Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda: “Berilah keamanan bagi
kodok (jangan dibunuh)
, karena sesungguhnya suaranya yang kalian dengan
adalah tasbih, takqdis, dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin
kepada Rabb-nya untuk memadamkan api dari nabi Ibrahim, maka diizinkanlah bagi
kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api
dengan air”.

Sanad hadits ini sahih, Abu Sa’id
Asy-Syaamiy Ibrahim bin Abi ‘Ablah[1]
(152H), dan Abaan bin Shaalih[2]
keduanya tsiqah (periwayatan haditsnya sahih).

4. Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy
dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” 9/534 no.19382:


عن هِشَام الدَّسْتُوَائِيُّ،
عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ
, وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ:
يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ.

Abdullah bin ‘Amr berkata: Janganlah
kalian membunuh kodok
karena sesungguhnya suaranya adalah tasbih, dan
janganlah kalian membunuh kelewar karena sesungguhnya ketika Baitul Maqdis hancur
ia berdo’a: “Wahai Tuhanku, berilah aku kekuasaan terhadap lautan agar aku
bisa menenggelamkan mereka!”.

Imam Al-Baehaqiy berkata: Sanadnya
sahih



5. Begitu pula diriwayatkan dalam atsar beberapa sahabat :




وَأَخْرَجَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ : { لَا تَقْتُلُوا الضفَادِعَ فَإِن
نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ { قَالَ الْبَيْهَقِي : إسْنَادُهُ صَحِيحٌ.
 
 
Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata : “jangan kalian membunuh katak
k
arena suaranya adalah tasbih “ dikeluarkan oleh Imam Baihaqie dan
beliau berkata : sanadnya shahih.

Berikut kisah mengapa membunuh katak dilarang dalam islam

Seekor katak mendapatkan penghargaan diharamkan untuk dibunuh seluruh
bangsanya hingga akhir zaman hanya karena mengumpulkan air di mulutnya
untuk memadamkan api Nabi lbrahim. Lebih- lebih lagi terhadap jiwa yang
ingin membantu dan menegakkan tuntunan Sayyidina Muhammad saw..  

Ia kembali lagi mengambil air, menaruh air di mulutnya, melompat-lompat
lagi mendekati api dan menyemburkannya. Sekalipun 1000 katak berbuat
seperti ini tidak akan bisa memadamkannya. Tapi perbuatan katak yang
sia-sia itu di mata Allah tidaklah sia sia. Allah haramkan semua katak
untuk di bunuh hingga akhir zaman, gara-gara satu perbuatan katak. 

Diriwayatkan didalam Sunan Al Kubra oleh Al-Imam Baihaqi dan riwayat
Imam Nasa’i dan riwayat Imam Abi Daud dengan riwayat hasan Dan riwayat
yang shahih bahwa Rasul saw melarang membunuh katak.


Datang seseorang berkata :: “Ya Rasulullah… Kami ingin menjadikan obat dari hewan katak boleh tidak..?”..


Lalu dilarang oleh Nabi saw. “Jangan membunuh katak”.

Fatwa MUI mengenai kodok 

Karena kita hidup dinegara indonesia kita mengikuti keputusan imam MUI ( majelis ulama indonesia ) jadi tidak perlu beradu argument mengenai halal haramnya membunuh kodok atau mengkonsumsi kodok biarlah yang ahli agama dibidangnya memutuskan mengingat kita hanya sebagai makmum

Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan
beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas
Syari’ahIAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang
diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.)
di Masjid Istiqlal Jakarta

MEMUTUSKAN


1. Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafii/jumhur Ulama tentang tidak
halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam
Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.  ( kia hidup dinegara indonesia menganut mazhab imam syafii )


2. Membudidayakan kodok hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.

Jakarta, 18 Shafar 1405 H
12 Nopember 1984 M 
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
PROF.KH.IBRAHIM
Sekretaris
H.MAS’UD

Hewan yang dilarang untuk dibunuh sudah pasti haram hukumnya untuk dimakan bagaimana kita mau memakan katak kalau tidak dibunuh dengan disembelih terlebih dahulu , berdasarkan hadist


Kalangan yang
berpendapat bahwa berobat dengan yang haram itu terlarang berhujjah dengan
dalil-dalil berikut ini :


إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ
وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ



“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah
menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap
penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.
(HR. Abu Daud)






 Hadist Abu Hurairah radiyallahu
anhu, bahwasanya ia berkata :






نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk
berobat dengan barang yang haram
.” (HR. Ibnu Majah) 


Bagaimana jika anda tidak sengaja membunuh katak ? misalnya karena terlindas ban roda kendaraan atau karena tidak tau maka hukumnya tidak berdosa berdasarkan firman Allah SWT pada QS al ahzab ayat 5

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya,
tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Demikian postingan ringan mengenai hukum memakan katak dan hukum membunuh katak dengan sengaja dalam islam semoga bermanfaat jika ada tambahan atau koreksi silahkan saja tambahkan dikomentar sekian dan terimakasih sudah berkunjung

Related Post