Hukum Merokok Saat Berpuasa

by

helmy

APAKAH MEROKOK DAPAT MEMBATALKAN PUASA ?

Hukum Merokok Saat Berpuasa

Selamat Datang di Blog Orang IT . Postingan saya kali ini membahas mengenai Bagaimana hukum merokok saat sedang berpuasa ? apakah puasa kita batal atau hanya sekedar makruh ? Dalam pengetahuan masyarakat kita hukum berpuasa namun merokok adalah makruh apalagi kita sering menjumpai masyarakat kita maupun tokoh agama yang merokok saat sedang menjalankan ibadah puasa . Namun kali ini saya akan membahas dari berbagai segi pandangan baik syariat maupun medis .

Dalam Pandangan Medis 

Hukum Merokok Saat Berpuasa
Fakta berdasarka kajian-kajian medis telah membuktikan bahwa setiap batang rokok mengandungi 6-8 mg nikotin dan berbagai bahan kimia lain. Setiap hisapan asap rokok sebenarnya telah menyebabkan perokok aktif dan perokok pasif menghirup sebanyak 4,000 jenis bahan kimia yang dapat menghancurkan badan
Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.
Rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Dalam Pandangan Perokok

Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).

Padahal sudah jelas dampak dari rokok bukan saja bau yang tidak sedap melainkan dampak lain seperti yang terpampang jelas pada bungkus rokok yaitu Merokok bisa menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin ” apalagi selain perokok aktif ( orang yang merokok ) dampak lainya juga dirasakan perokok pasif ( orang yang menghirup asap rokok )

Bagi Perokok pasif juga dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah. Semua ini membuat perokok pasif lebih berisiko terkena stroke dan serangan jantung. Dengan terganggunya pembuluh yang mengalirkan darah ke jantung, kinerja jantung pun berisiko terganggu dan bahkan berujung pada gagal jantung. Sementara pada anak-anak menyebabkan sesak nafas , miningitis , alergi dll

Dalam Sejarah Kekhalifahan

Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. ( Pada jaman nabi fenomena rokok belum ada)

Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Mengutip penjelasan Brother Eddie dalam The Deen Show, darah babi pun benar-benar terdapat dalam filter Rokok . Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.

Hukum Merokok Saat Berpuasa
Apa Anda tidak melihat dan kurang jelas larangan sama gambarnya ?

Pandangan Merokok menurut Ulama

Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh  Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata : 

 الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه  

( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya)

Pandangan Merokok diberbagai Negara 

Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.

Di Asia, Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37 yang bersidang pada 23 Maret 1995 telah membincangkan Hukum Merokok Dari Pandangan Islam. Muzakarah telah memutuskan bahawa merokok adalah haram dalam pandangan Islam karena padanya terdapat kemudharatan.

Begitupun Ulama’-ulama’ Mesir seperti Dr. Abdul Jalil Shalaby mengatakan merokok adalah haram. Dia dapat mendatangkan kemudharatan terhadap kesehatan masyarakat

Beberapa negara lainya yang mengharamkan Merokok bisa anda baca disini >> 

Namun dibeberapa Negara berkembang seperti indonesia baik pemerintah maupun masyarakat seolah menutup mata dan menutupi hal tersebut dan Selasa, 12 Agustus 2008 . Dewan Syariah MUI menyampaikan fatwa bahwa, “Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”?  padahal sudah jelas sekali bahwa merokok lebih banyak mudharatnya ( coba cari merk rokok yang tidak ada keterangan berbahayanya ) baik dari segi kesehatan maupun finansial .Wallohu’alam bishowa

Karena kita hanya sebagai Makmum kita hanya mengikuti Imam yaitu MUI yaitu makruh dan tidak haram karena jika sampai MUI memberikan fatwa haram rokok dinilai akan menimbulkan banyak mudharat seperti PHK masal , juga berdampak pada pabrik rokok yang ada di indonesia.

Demikian Postingan mengenai Hukum merokok saat berpuasa semoga bermanfaat jika ada yang kurang berkenan mohon dimaafkan sekian dan terimakasih sudah berkunjung di Blog Saya .

Related Post